Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Bank Indonesia telah merilis whitepaper untuk mata uang digital bank sentral, Rupiah digital dalam proyek bernama Garuda.
Rupiah digital ini akan menjadi alat pembayaran yang sah dengan fungsi yang sama seperti mata uang Rupiah yang sudah beredar sekarang.
Baca juga: Bank Indonesia Rilis Whitepaper Rupiah Digital
Pengembangan Rupiah digital akan dibagi ke dalam tiga tahap yang disusun berdasarkan empat kriteria kelayakan (feasibility), yaitu relevansi (important), urgensi (urgent), kesiapan (readiness), dan kadar implikasi (impact).
Pada tahap pertama (immediate), pengembangan Rupiah digital akan dimulai dengan w-Digital Rupiah untuk penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana antar pihak. Kegunaan ini dipandang sebagai pilihan yang paling bisa dilakukan untuk tahap awal pengembangan Rupiah digital.
Di tahap ini proses relatif lebih sederhana karena melibatkan ekosistem yang terbatas, kompleksitas transaksi yang lebih rendah, dan kebutuhan pembaharuan sistem yang minimal. Tahap ini menjadi fondasi penting bagi pengembangan selanjutnya.
Di tahap ini juga ada kasus penggunaan untuk penerbitan dan pemusnahan yang merupakan proses konversi antara rekening giro di bank sentral dengan w-Digital Rupiah. Untuk mendukung ini, platform w-Digital Rupiah akan ter-integrasi, interoperabilitas, dan interkoneksi (3i) dengan infrastruktur BI-RTGS yang saat ini sudah berjalan melalui konverter.
Sementara itu, proses validasi dan setelmen transaksi transfer dana antar pihak akan dilakukan di dalam platform w-Digital Rupiah dan terbatas untuk Digital Rupiah. Pada tahap ini, industri dapat mengoperasikan node secara mandiri dengan infrastruktur yang disediakan oleh Bank Indonesia.
Baca juga: Bank Indonesia Rilis Whitepaper Rupiah Digital
Di tahap ini kegunaan w-Rupiah Digital yang dikembangkan pada tahap pertama akan diperluas untuk bisa mendukung transaksi di pasar keuangan. Kegunaan di tahap ini mencakup DvP untuk Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dan OM, dan setelmen dana CCP.
Di tahap kedua ini tokenisasi surat berharga mulai dikembangkan dalam platform w-Digital Rupiah. Industri yang menjalankan fungsi wholesaler perlu mulai menyiapkan node sendiri sesuai dengan kebutuhan transaksionalnya.
Pada tahap akhir ini konsep integrasi end-to-end w-Digital Rupiah to r-Digital Rupiah akan diuji cobakan. Pada tahap ini, Bank Indonesia juga akan mengembangkan cara pengedaran dan pengumpulan kembali serta peer-to-peer transfers pada r-Digital Rupiah.
Salah satu hal utama yang akan diujicobakan pada tahap ini adalah proses konversi antara w-Digital Rupiah dengan r-Digital Rupiah yang sekaligus mencerminkan interaksi antara pasar wholesale dengan pasar ritel.
Dalam fase distribusi Rupiah Digital, terdapat dua jenis yakni w-Digital Rupiah dan r-Digital Rupiah. Perbedaan antara keduanya terletak pada cara pendistribusiannya. W-Rupiah Digital dibagikan secara one tier atau langsung dari Bank Indonesia ke pihak yang berhak dan memperoleh izin untuk mendistribusikan Digital Rupiah ke end user, selanjutnya disebut wholesaler dan peritel. Sementara r-Digital Rupiah dibagikan secara two tier atau diperoleh end user dengan cara melakukan penukaran uang fiat Rupiah kepada wholesaler dan peritel.
Baca juga: Beda CBDC dan Cryptocurency
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.