Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read
Thailand baru-baru ini memperkenalkan regulatory sandbox yang dirancang khusus untuk para pelaku industri kripto di negara tersebut. Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk menemukan keseimbangan yang tepat antara pengaturan regulasi dan inovasi dalam ekosistem kripto.
Langkah tersebut mengikuti persetujuan prinsip dari Dewan SEC Thailand untuk pembentukan regulatory sandbox untuk aset digital pada Maret 2024.
Dalam pengumumannya pada 9 Agustus, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) menyampaikan bahwa sandbox ini disiapkan untuk “memfasilitasi eksperimen dan pengembangan inovasi yang mendukung penyediaan layanan aset digital dengan efisien dalam konteks dunia nyata.”
SEC menjelaskan bahwa sandbox ini terbuka bagi peserta industri yang beroperasi dalam enam kategori, yakni exchange aset digital, broker, dealer, manajer dana aset digital, penasihat aset digital, serta penyedia custodial wallet.
Saat ini, pelaku bisnis kripto di Thailand sudah dapat mengajukan aplikasi mereka untuk mengikuti sandbox. SEC Thailand menyatakan akan mengevaluasi kelayakan perusahaan yang mendaftar berdasarkan modal yang memadai, sistem operasional, dan struktur manajemen yang dimiliki.
Baca juga: Thailand Setujui ETF Bitcoin Spot, Pertama di Kawasan Asia Tenggara
Thailand merupakan salah satu dari banyak negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang mulai mengakui potensi dan manfaat dari aset kripto.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengharuskan produk kripto untuk melewati regulatory sandbox sebagai tahap uji coba dan inovasi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah terjadinya investasi bodong.
Baca juga: OJK akan Wajibkan Produk Kripto Masuk Regulatory Sandbox
Sementara itu, Bank Sentral Filipina (BSP) telah memberikan izin kepada platform exchange Coins.ph untuk menjalankan program uji coba stablecoin PHPC.
Stablecoin tersebut didukung oleh Peso Filipina dan akan dioperasikan di bawah kerangka regulatory sandbox BSP. Program ini bertujuan untuk mengevaluasi manfaat dari PHPC serta dampaknya terhadap sistem keuangan yang ada.
Di antara negara-negara ASEAN lainnya, aplikasi Grab di Singapura telah secara resmi menerima pembayaran dengan kripto melalui kemitraan dengan penyedia layanan pembayaran Triple-A sejak 12 Maret 2024. Ini memungkinkan pengguna mengisi ulang Dompet GrabPay mereka melalui Token Pembayaran Digital.
Baca juga: OJK Rilis Roadmap Pengembangan Sektor Keuangan Digital dan Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.