
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 5 min read
Pemerintah Thailand baru-baru ini mengumumkan keputusan negara untuk membebaskan pajak capital gain dan pajak penjualan atas transaksi Bitcoin dan aset kripto lainnya selama lima tahun ke depan.
Dalam keterangan resmi pada Selasa (17/6/2025), Kementerian Keuangan Thailand menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2029. Tujuan utamanya adalah menjadikan Thailand sebagai pusat finansial terdepan di sektor digital, dengan memanfaatkan pertumbuhan minat global terhadap aset digital.
Wakil Menteri Keuangan Thailand, Julapun Amornvivat, menyebut bahwa insentif pajak ini hanya berlaku jika transaksi dilakukan melalui penyedia layanan aset digital yang telah memiliki izin resmi dari otoritas setempat.
Baca juga: Thailand Siap Legalkan Pembayaran Kripto untuk Wisatawan
Kementerian Keuangan Thailand juga menyoroti bahwa aset kripto memiliki peran strategis dalam penggalangan dana untuk proyek-proyek dan inovasi di Thailand. Penggunaan aset digital dalam skema fundraising dianggap sebagai salah satu kasus penggunaan utama yang mampu mendukung pertumbuhan ekosistem startup dan bisnis baru.
Menurut estimasi pemerintah, kebijakan ini dapat mendorong ekspansi ekonomi Thailand dan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka menengah hingga THB1 miliar atau kurang lebih Rp502 miliar.
Langkah ramah kripto ini merupakan bagian dari strategi reformasi regulasi yang lebih luas. Pada 26 Mei, Kementerian Keuangan juga mengumumkan rencana untuk memperbolehkan wisatawan asing menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi selama berada di Thailand. Tujuannya adalah mendorong ekonomi digital sekaligus menarik wisatawan tech-savvy dari berbagai negara.
Adapun, keterbukaan ini tetap disertai dengan pengawasan ketat, di mana Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) baru-baru ini memblokir lima exchange kripto global termasuk Bybit, OKX, CoinEx, XT.COM, dan Bitkub karena diketahui beroperasi tanpa lisensi lokal yang sah.
Baca juga: Thailand Bakal Blokir 5 Exchange Kripto Asing Tak Berlisensi
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.