Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 8 min read

Honda dilaporkan sedang mengeksplorasi upaya untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan. Berita ini pertama kali dilaporkan oleh Carbuzz di Kantor Paten Jepang pada Kamis (21/9).
Baca Juga: Venom Foundation Bermitra dengan Pemerintah UEA Luncurkan Sistem Kredit Karbon Nasional
Honda berencana akan memberikan insentif bagi pengguna kendaraannya yang berhasil menjaga emisi karbon di level rendah. Insentif direncanakan akan diberikan dalam bentuk aset kripto.
Untuk mendapatkan insentif tersebut, pengguna harus melakukan pengujian emisi terhadap kendaraannya menggunakan perangkat yang telah disediakan. Perangkat tersebut dapat diakses melalui komputer, ponsel pintar, dan sebagainya.
Setelah pengujian emisi selesai dilakukan, pengguna akan diberikan sertifikat lolos pengujian emisi. Sertifikat ini dapat ditukarkan dengan aset kripto dengan nominal tertentu sesuai dengan skor emisi. Nominal insentif yang diterima dari kredit karbon dapat bervariasi berkisar antara US$40 (Rp616 ribu) hingga US$80 (Rp1,2 juta), tergantung pada lokasi geografis.
Honda mengusulkan pembayaran insentif dilakukan menggunakan aset kripto karena bersifat universal dan tidak tergantung pada mata uang manapun. Terlebih lagi, Honda merupakan salah satu merek kendaraan terkemuka yang telah diproduksi dan digunakan di lebih dari 22 negara.
Namun, pemberian insentif ini masih bersifat rencana dan belum diberlakukan secara resmi. Selain rencana pemberian insentif, Honda juga memiliki upaya lain untuk menekan laju emisi karbon.
Menurut dokumen Komisi Eropa, saat ini Honda mendaftarkan sekitar 1.000 contoh supermini listrik Honda E di Eropa Barat. Namun, tampaknya angka itu masih belum cukup bagi Honda untuk terbebas dari denda emisi karbon Uni Eropa.
Sementara itu, kebijakan pengurangan emisi karbon di Indonesia akan mulai berlaku pada tahun 2025. Menurut dokumen NDC Bappenas, Indonesia memiliki target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.
Pemerintah berencana untuk memberikan tanda identifikasi khusus dalam bentuk stiker kepada pengemudi yang telah lulus uji emisi. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, pemerintah akan menerapkan denda maksimal dua kali.
Jika pengguna kendaraan terus melanggar peraturan tersebut, pemerintah tak segan untuk melarang kendaraan tersebut beroperasi.
Baca Juga: KPMG Sebut Emisi Karbon Mining Bitcoin Setara dengan Pengering Pakaian
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.