Berita Industri · 8 min read

Tangkal Emisi Karbon, Honda Beri Insentif Kripto Bagi Pengemudi

Honda

Honda dilaporkan sedang mengeksplorasi upaya untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan. Berita ini pertama kali dilaporkan oleh Carbuzz di Kantor Paten Jepang pada Kamis (21/9).

Baca Juga: Venom Foundation Bermitra dengan Pemerintah UEA Luncurkan Sistem Kredit Karbon Nasional

Honda berencana akan memberikan insentif bagi pengguna kendaraannya yang berhasil menjaga emisi karbon di level rendah. Insentif direncanakan akan diberikan dalam bentuk aset kripto.

Untuk mendapatkan insentif tersebut, pengguna harus melakukan pengujian emisi terhadap kendaraannya menggunakan perangkat yang telah disediakan. Perangkat tersebut dapat diakses melalui komputer, ponsel pintar, dan sebagainya.

Setelah pengujian emisi selesai dilakukan, pengguna akan diberikan sertifikat lolos pengujian emisi. Sertifikat ini dapat ditukarkan dengan aset kripto dengan nominal tertentu sesuai dengan skor emisi. Nominal insentif yang diterima dari kredit karbon dapat bervariasi berkisar antara US$40 (Rp616 ribu) hingga US$80 (Rp1,2 juta), tergantung pada lokasi geografis.

Honda mengusulkan pembayaran insentif dilakukan menggunakan aset kripto karena bersifat universal dan tidak tergantung pada mata uang manapun. Terlebih lagi, Honda merupakan salah satu merek kendaraan terkemuka yang telah diproduksi dan digunakan di lebih dari 22 negara.

Namun, pemberian insentif ini masih bersifat rencana dan belum diberlakukan secara resmi. Selain rencana pemberian insentif, Honda juga memiliki upaya lain untuk menekan laju emisi karbon.

Menurut dokumen Komisi Eropa, saat ini Honda mendaftarkan sekitar 1.000 contoh supermini listrik Honda E di Eropa Barat. Namun, tampaknya angka itu masih belum cukup bagi Honda untuk terbebas dari denda emisi karbon Uni Eropa.

Sementara itu, kebijakan pengurangan emisi karbon di Indonesia akan mulai berlaku pada tahun 2025. Menurut dokumen NDC Bappenas, Indonesia memiliki target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.

Aturan Emisi Karbon di Indonesia

Pemerintah berencana untuk memberikan tanda identifikasi khusus dalam bentuk stiker kepada pengemudi yang telah lulus uji emisi. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat, pemerintah akan menerapkan denda maksimal dua kali.

Jika pengguna kendaraan terus melanggar peraturan tersebut, pemerintah tak segan untuk melarang kendaraan tersebut beroperasi.

Baca Juga: KPMG Sebut Emisi Karbon Mining Bitcoin Setara dengan Pengering Pakaian

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.