Berita Regulasi · 8 min read

Singapura Mulai Selidiki Penjualan Akun dan Token Worldcoin Ilegal 

Worldcoin

Pihak Kepolisian Singapura kini dilaporkan tengah menyelidiki tujuh individu yang diduga terlibat dalam penjualan dan pembelian akun serta token Worldcoin secara ilegal.

Dalam sebuah pengumuman pada 9 September, Wakil Perdana Menteri Singapura sekaligus Ketua Otoritas Moneter Singapura (MAS), Gan Kim Yong, mengungkapkan bahwa ketujuh individu tersebut tengah dalam penyelidikan polisi.

Mereka dituduh menawarkan layanan terkait Worldcoin tanpa memiliki izin yang jelas, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Layanan Pembayaran Singapura tahun 2019. 

“Undang-Undang Layanan Pembayaran tahun 2019 melarang siapa pun yang tidak memiliki izin atau tidak dikecualikan dari memberikan layanan pembayaran. Berdasarkan informasi yang diterima MAS, Worldcoin tidak menyediakan layanan pembayaran di bawah UU tersebut. Namun, individu yang membeli atau menjual akun dan token Worldcoin sebagai bisnis mungkin dianggap menyediakan layanan pembayaran,” jelas Kim Yong.

Lebih lanjut, Kim Yong juga memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran untuk menyerahkan kendali atas wallet token pembayaran digital atau World ID mereka, karena akun-akun tersebut berisiko disalahgunakan oleh pihak ketiga.

Baca juga: Pemerintah Hong Kong Desak Proyek Worldcoin Milik Sam Altman Hentikan Operasional

Penangkapan Terkait Penjualan Akun Worldcoin di Singapura

Pihak kepolisian Singapura sebelumnya telah mengeluarkan peringatan pada 7 Agustus, menghimbau masyarakat untuk tidak menjual atau menyerahkan akun Worldcoin mereka, yang dikhawatirkan bisa digunakan dalam kegiatan kriminal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pernyataan itu menyusul penangkapan lima orang yang diduga terlibat dalam operasi penjualan akun dan token Worldcoin. Investigasi awal mengungkapkan bahwa tiga pria tersebut merekrut individu untuk membuat akun Worldcoin atas nama berbagai entitas. 

Akun-akun ini kemudian diambil alih dan ditukarkan dengan uang tunai. Adapun aset-aset itu selanjutnya diserahkan kepada seorang pria dan seorang wanita yang diyakini berperan dalam pembelian dan pengelolaan transfer akun tersebut. Selama operasi, polisi berhasil menyita lebih dari 200 ponsel sebagai barang bukti.

Baca juga: Worldcoin Terancam Bayar Denda Rp19 Miliar ke Pemerintah Argentina

Kekhawatiran Regulator Global Terhadap Worldcoin

Worldcoin, yang dipimpin oleh CEO OpenAI Sam Altman, merupakan sebuah proyek yang memanfaatkan teknologi canggih untuk mengumpulkan data biometrik pribadi menggunakan perangkat bernama Worldcoin Orb. Perangkat ini memindai iris mata dan wajah pengguna dengan resolusi tinggi, yang kemudian digunakan untuk verifikasi identitas dalam proyek World ID untuk memastikan kelayakan pengguna dalam menerima airdrop.

Namun, proyek ini telah menimbulkan kekhawatiran dari berbagai regulator di seluruh dunia, yang khawatir bahwa data biometrik yang dikumpulkan dapat disalahgunakan untuk tujuan pengawasan atau diperjualbelikan kepada pihak ketiga. 

Negara-negara seperti Jerman, Prancis, dan Korea Selatan telah meluncurkan investigasi terkait potensi pelanggaran privasi oleh Worldcoin. Sementara itu, Kenya, Spanyol, Hong Kong, dan Portugal telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasi Worldcoin di wilayah mereka.

Baru-baru ini, Worldcoin juga mendapat pengawasan ketat di Kolombia, terkait dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku di negara tersebut.

Baca juga: Otoritas Kolombia Selidiki Worldcoin atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.