Berita Industri · 5 min read

SEC Resmi Akhiri Penyelidikan Ethereum 2.0

Consensys, pengembang blockchain Ethereum, mengumumkan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah secara resmi mengakhiri penyelidikannya terhadap mata uang kripto Ether (ETH). Sebagai bagian dari keputusan ini, SEC menyatakan tidak akan mengambil tindakan hukum terhadap Consensys.

“Hari ini kami dengan senang hati mengumumkan kemenangan besar bagi para pengembang Ethereum, penyedia teknologi, dan pelaku industri: Divisi Penegakan SEC telah memberi tahu kami bahwa mereka telah menutup investigasi mereka terhadap Ethereum 2.0,” kata Consensys dalam postingan di X pada Rabu, (19/6/2024).

Lebih lanjut, Consensys menjelaskan bahwa keputusan SEC tersebut mengikuti surat yang dikirimkan Consensys pada 7 Juni, yang meminta SEC untuk mengonfirmasi bahwa persetujuan ETF ETH spot pada Mei yang didasarkan pada ETH sebagai komoditas.

Baca juga: Gary Gensler Targetkan Persetujuan ETF Ethereum Spot pada September 2024

Kemenangan Bagi Ethereum

SEC mulai melakukan penyelidikan terhadap Ethereum pada 2023 dengan klaim bahwa ETH merupakan sekuritas. Laporan dari Fortune juga mengungkapkan bahwa SEC telah memanggil banyak perusahaan kripto yang terlibat dengan Ethereum Foundation.

Pada 25 April 2024, Consensys mengambil langkah hukum dengan menggugat SEC, yang meminta perintah pengadilan untuk menghentikan penyelidikan tersebut. Mereka mengklaim bahwa ETH adalah komoditas dan bahwa SEC tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki atau mengatur mata uang kripto tersebut. 

Baca juga: Berusaha Atur Ethereum Sebagai Sekuritas, SEC Digugat Consensys

Menurut Consensys apabila SEC mengambil mengatur ETH sebagai sekuritas maka akan menimbulkan bencana bagi jaringan Ethereum, dan bagi Consensys. 

Berakhirnya penyelidikan SEC secara tidak langsung mengakhiri perdebatan mengenai status ETH sebagai sekuritas. Sambil merayakan keputusan SEC untuk mundur, Consensys tetap mengkritik keras pendekatan SEC terhadap regulasi kripto.

“Penutupan investigasi Ethereum adalah hal yang penting, tetapi ini bukan obat bagi banyak pengembang blockchain, penyedia teknologi, dan pelaku industri yang telah menderita di bawah rezim penegakan kripto yang melanggar hukum dan agresif dari SEC,” pungkas Consensys.

Baca juga: SEC Pangkas Denda Ripple Hampir 95 Persen!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.