Berita Industri · 5 min read

SEC Pangkas Denda Ripple Hampir 95 Persen!

Ripple SEC

SEC telah memangkas denda kepada Ripple menjadi US$102,6 juta. Semula denda yang dibebankan adalah US$2 miliar, dengan ini maka SEC mengurangi denda hampir 95%. Pengurangan ini terungkap dalam dokumen hukum tertanggal 14 Juni 2024 yang dibagikan pengacara James Filan

Penyesuaian ini menyusul pengajuan pemberitahuan otoritas tambahan oleh Ripple, dengan alasan bahwa denda awal SEC sebesar US$2 miliar terlalu tinggi dan tidak dapat dibenarkan.

Perusahaan mengusulkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut sebesar US$10 juta. Argumen Ripple juga mencatut kasus Terraform Labs, yang mencapai penyelesaian US$4,47 miliar.

Ripple juga berargumen bahwa hukuman dalam kasus SEC di masa lalu biasanya berkisar antara 0,6% dan 1,8% dari pendapatan terdakwa, menunjukkan bahwa jumlah yang jauh lebih rendah dan adil. 

Baca juga: Hakim AS Putuskan Terraform Labs Wajib Bayar Denda US$4,5 Miliar ke SEC

Ripple Belum Setujui Denda yang Diperbarui

Di sisi lain Stuart Alderoty, Chief Legal Officer Ripple, menekankan bahwa investor tidak dirugikan oleh Ripple dan menyoroti tidak adanya tuduhan penipuan dalam kasus Ripple, kontras dengan penyelesaian Terraform Labs. Alderoty menyebut strategi SEC sebagai “mengamuk”, menunjukkan bahwa Ripple masih belum menerima tawaran US$102,6 juta.

Konflik Ripple dan SEC telah berlangsung sejak Desember 2020, ketika SEC menuduh bahwa XRP, token asli Ripple, adalah sekuritas yang tidak terdaftar.

Meskipun hakim memutuskan pada bulan Juli 2023 bahwa XRP bukanlah jaminan dalam penjualan terprogram dan SEC membatalkan tuntutan terhadap eksekutif Ripple, gugatan terhadap Ripple tetap ada, dengan tanggal persidangan belum ditentukan.

Baca juga: CEO Ripple Proyeksi Tiga Kripto Ini akan Jadi ETF Selanjutnya

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.