Berita Industri · 8 min read

Hakim AS Putuskan Terraform Labs Wajib Bayar Denda US$4,5 Miliar ke SEC

Do Kwon Terraform Labs

Hakim Pengadilan Distrik AS telah menyetujui penyelesaian kasus antara Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dengan Terraform Labs dan pendirinya, Do Kwon. Mereka diwajibkan membayar denda sebesar US$4,5 miliar.

Dilansir dari Cointelegraph, Hakim Jed Rakoff mengesahkan kesepakatan antara kedua belah pihak pada tanggal 13 Juni 2024. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Terraform Labs akan membayar hampir US$3,6 miliar dalam bentuk pelepasan hak, denda perdata sebesar US$420 juta, dan sekitar US$467 juta dalam bentuk bunga.

Selain itu, Do Kwon setuju untuk membayar US$110 juta dalam bentuk pelepasan hak, US$14,3 juta dalam bentuk bunga prasangka, serta denda perdata sebesar US$80 juta.

Baca juga: Peristiwa Besar Industri Kripto 2022, dari Terra Hingga FTX

Tawaran Penyelesaian Kasus Kedua

Terraform Labs mengalami keruntuhan pada Mei 2022 setelah stablecoin Terra mengalami depegging, yang menyebabkan nilai LUNA turun drastis dari harga tertingginya di US$119,18 hingga tidak bernilai. Keruntuhan ini juga memicu kebangkrutan dana lindung nilai kripto Three Arrows Capital.

Pada Februari 2023, SEC mengajukan gugatan terhadap Terraform dan Kwon, yang menuduh mereka melakukan pelanggaran sekuritas dan penipuan. SEC awalnya mengusulkan penyelesaian senilai US$5,3 miliar, namun pengacara Terraform Labs menolak dan mengusulkan denda tidak lebih dari US$1 juta.

Baca juga: Terraform Labs Tolak Bayar Denda US$5,3 Miliar ke SEC

Pada tanggal 6 Juni, pengacara Kwon dan Terraform Labs akhirnya menyetujui tawaran penyelesaian kedua dari SEC sebesar US$4,5 miliar.

Masih belum jelas bagaimana Terraform Labs akan membayar denda sebesar itu. Mengutip CoinDesk, CEO Chris Amani mengungkapkan bahwa perusahaan saat ini hanya memiliki sekitar US$150 juta dalam bentuk aset.

Sementara itu, Kwon telah ditangkap di Montenegro ketika mencoba kabur menggunakan paspor palsu. Ia saat ini masih ditahan di negara tersebut setelah menjalani hukuman empat bulan penjara. 

Adapun pengadilan Montenegro saat ini sedang mempertimbangkan permintaan ekstradisi dari Amerika Serikat dan Korea Selatan, di mana Kwon menghadapi gugatan pidana dari kedua negara tersebut.

Baca juga: Do Kwon Bebas dari Penjara, Harga LUNC dan LUNA Naik!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.