Berita Regulasi · 8 min read

SEC Pertimbangkan Status XRP Jadi Komoditas

Putusan XRP Bukan Sekuritas
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) dilaporkan sedang mempertimbangkan apakah XRP dapat dikategorikan sebagai komoditas daripada sekuritas dalam negosiasi penyelesaian yang sedang berlangsung dengan Ripple.

Dalam postingan di X pada Jumat (14/3/2025), jurnalis FOX Business, Charles Gasparino, menyebut bahwa regulator sekuritas menggunakan Ether sebagai tolok ukur untuk membangun argumen apakah XRP harus dikategorikan sebagai komoditas atau dipertahankan dalam kategori saat ini. Ethereum, meskipun awalnya didanai melalui Initial Coin Offering (ICO), kini dianggap oleh SEC sebagai “komoditas murni.”

Gasparino mengungkapkan bahwa Ethereum dan XRP memiliki kesamaan dalam tahap penerbitannya, di mana keduanya digunakan untuk mendanai pengembangan platform masing-masing.

Namun, hanya Ripple yang menghadapi gugatan, sementara Ethereum berhasil dikategorikan sebagai komoditas setelah mengalami perubahan dalam struktur penggunaannya. Diskusi saat ini berfokus pada perbandingan kedua aset kripto tersebut dalam konteks regulasi.

“SEC percaya bahwa perdagangan Eth sebagai komoditas murni. Mereka mencoba untuk menentukan apakah komisi dapat membuat kasus itu dengan XRP,” tulis Gasparino.

Baca juga: Ripple Menang Lagi dari SEC! Reaksi Pasar Positif!

Dampak Evaluasi SEC terhadap Ripple

Evaluasi SEC terhadap utilitas perdagangan dan fungsi pasar XRP dapat menjadi faktor penentu dalam penyelesaian akhir gugatan terhadap Ripple. Gugatan yang diajukan SEC sejak Desember 2020 menuduh Ripple telah melakukan penawaran sekuritas yang tidak terdaftar melalui penjualan XRP.

Namun, pada Agustus 2023, Hakim Distrik AS Analisa Torres mengeluarkan putusan penting yang membedakan antara penjualan institusional dan ritel XRP. Pengadilan menyatakan bahwa penjualan XRP kepada institusi memenuhi kriteria kontrak investasi dan melanggar undang-undang sekuritas, tetapi penjualan di pasar sekunder kepada investor ritel tidak tergolong sebagai penawaran sekuritas yang tidak terdaftar.

Sebagai konsekuensinya, Ripple dikenakan denda sebesar US$125 juta dan mendapat perintah permanen untuk membatasi penjualan XRP kepada institusi.

Sementara itu, laporan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini semakin mendekati tahap penyelesaian, dengan negosiasi yang berfokus pada kesepakatan yang mencerminkan perubahan perspektif regulasi terhadap aset kripto.

Tim hukum Ripple disebut-sebut sedang berupaya menekan besaran penalti, dengan alasan bahwa pengakuan implisit atas kesalahan akan bertentangan dengan sikap SEC yang terus berubah dalam penegakan regulasi kripto. Ripple juga menegaskan bahwa jika SEC sedang mempertimbangkan ulang klasifikasi aset digital, maka persyaratan penyelesaian harus selaras dengan kerangka regulasi yang berkembang.

Pengacara James Murphy, yang dikenal sebagai MetaLawMan, menyatakan bahwa SEC kemungkinan akan menyetujui penyelesaian dengan menerima denda US$125 juta dan membatalkan upaya banding. Namun, opsi ini mungkin kurang menguntungkan bagi Ripple, terutama jika perusahaan berencana melakukan penawaran sekuritas yang dibebaskan atau bahkan melantai di bursa saham melalui Initial Public Offering (IPO) di masa depan.

Adapun, keputusan SEC terkait status XRP dapat menjadi preseden penting bagi regulasi aset kripto lainnya. Jika XRP diakui sebagai komoditas, hal ini berpotensi memberikan dampak besar terhadap proyek-proyek lain yang saat ini berada di bawah pengawasan ketat regulator, seperti Solana (SOL) dan Cardano (ADA).

Baca juga: SEC AS Berpotensi Hentikan Gugatan Ripple




Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.