Berita Industri · 5 min read

SEC Ketahuan Ingin Denda Ripple Labs US$2 Miliar

SEC RIPPLE

Kepala bagian hukum Ripple Labs, Stuart Alderoty, mengungkapkan bahwa Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) meminta hakim federal untuk memberikan denda sebesar US$2 miliar kepada Ripple Labs. Permintaan itu tercantum dalam pengajuan tertutup yang baru bisa dilihat publik pada 26 Maret 2024 waktu setempat.

“Daripada menerapkan hukum dengan setia, SEC tetap bertekad ingin menghukum dan mengintimidasi Ripple dan industri pada umumnya. Kami percaya Pengadilan akan melakukan pendekatan terhadap tahap penyelesaian secara adil,” kata Alderoty melalui akun X-nya.

Sementara itu, CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menegaskan bahwa permintaan denda sebesar US$2 miliar oleh SEC adalah hal yang belum pernah terjadi sebelumnya karena kasus tersebut “tidak melibatkan tuduhan (apalagi temuan) penipuan dan kecerobohan.”

“Kami akan terus mengekspos SEC apa adanya ketika kami menanggapi hal ini,” tambahnya.

Garlinghouse juga menuduh SEC bertindak “di luar hukum,” dengan mengutip kasus DEBT Box. Badan tersebut mengalami pukulan telak minggu lalu setelah hakim yang mengawasi kasus tersebut memberikan sanksi kepada badan pengawas tersebut.

Juru bicara SEC menolak memberikan komentar terkait pengajuan tersebut yang belum dipublikasikan.

Baca juga: SEC Ingin Kategorikan Ethereum Sebagai Sekuritas

Perselisihan Hukum SEC dan Ripple

SEC dan Ripple terus terlibat dalam perselisihan hukum selama bertahun-tahun. Gugatan SEC terhadap Ripple, Garlinghouse, dan salah satu pendirinya, Chris Larsen, diajukan pada bulan Desember 2020, dengan tuduhan bahwa perusahaan tersebut mengumpulkan US$1,3 miliar melalui penjualan token XRP yang tidak terdaftar sebagai sekuritas.

Pada Juli 2023, Hakim Analisa Torres memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas dalam konteks penjualan yang terprogram di bursa aset digital.

Keputusan tersebut kemungkinan berkontribusi pada langkah SEC untuk membatalkan tuduhan terhadap Garlinghouse dan Larsen pada Oktober 2023 dengan prasangka. Selain itu, regulator juga sedang menghadapi tuntutan hukum perdata terhadap perusahaan kripto lainnya di Amerika Serikat, termasuk Coinbase, Binance, dan Kraken.

Baca juga: SEC Minta Ripple Ungkap Laporan Keuangan dan Penjualan XRP

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.