Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Altcoins · 6 min read

SEC dilaporkan telah mengeluarkan beberapa surat perintah kepada perusahaan-perusahaan yang pernah terlibat dengan Ethereum Foundation terkait upaya untuk mengklasifikasikan Ether sebagai aset sekuritas.
Penyelidikan oleh SEC terhadap Ethereum Foundation bisa memberikan cakupan regulasi untuk mendefinisikan ETH sebagai aset sekuritas.
Beberapa perusahaan berbasis di AS dilaporkan menerima surat perintah dari SEC yang meminta mereka untuk menyediakan dokumen-dokumen dan catatan keuangan terkait transaksi dengan Ethereum Foundation.
Menurut orang-orang yang akrab dengan masalah ini (orang dalam), SEC meluncurkan kampanye untuk mengklasifikasikan ETH sebagai aset sekuritas setelah transisi blockchain dari proof of work ke proof of stake pada tahun 2022.
If Gary looks slim, it’s because he’s been eating nothing but his own words since 2018.
— Sam Lyman (@SamLyman33) June 12, 2023
“Bitcoin. Ether. Litecoin. Bitcoin Cash. Why did I name those four? They’re not securities.”
“Three-quarters of this market is probably not securities.” pic.twitter.com/wdgWcxw4h4
Selama menjabat, Ketua SEC Gary Gensler telah menolak untuk menjawab pertanyaan langsung tentang apakah ETH memenuhi syarat sebagai aset sekuritas. Sebelumnya, Gensler sempat menyatakan bahwa Bitcoin, Ethereum, dan beberapa aset lainnya bukan aset sekuritas pada tahun 2018.
Sebelumnya, SEC telah menyetujui beberapa ETF yang terikat pada ETH futures tetapi belum memutuskan apakah akan menyetujui atau menolak ETF Ethereum spot, yang diharapkan keputusan ini ada pada bulan Mei 2024.
Jika SEC melanjutkan rencana ini, maka akan berpotensi membuat regulator tersebut berselisih dengan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).
Para pembuat undang-undang telah mencoba untuk memberlakukan legislasi untuk mengklarifikasi peran masing-masing regulator atas aset digital, tetapi tidak ada undang-undang yang telah disahkan hingga saat ini.
Baca juga: SEC Tunda Keputusan ETF ETH Hashdex dan Ark, Peluang Persetujuan Makin Tipis
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.