Berita Regulasi · 7 min read

Mantan CEO FTX Ajukan Mosi Keberatan Terhadap Tuntutan Jaksa

SBF

Kuasa hukum mantan CEO FTX Sam Bankman-Fried (SBF) mengajukan mosi praperadilan untuk menolak 10 dari 13 tuduhan yang dijatuhkan kepada kliennya pada Senin (8/5) malam.

Tiga tuduhan yang dikecualikan dari mosi ini adalah penipuan komoditas, konspirasi untuk melakukan penipuan sekuritas, dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang.

Baca Juga: 8 Dakwaan yang Diberikan Pada Sam Bankman-Fried

Mengutip Cointelegraph, peneliti kripto, Molly White berkomentar bahwa mosi ini nampaknya mengarah pada fakta bahwa ada tuntutan yang ditambahkan setelah perjanjian ekstradisi SBF dibuat.

SBF awalnya diekstradisi ke AS dari Bahama untuk menghadapi delapan tuntutan pidana atas dugaan penipuan dan pencucian uang. Namun, tim hukumnya berargumen bahwa empat dari lima dakwaan tambahan yang ditambahkan sejak Februari melanggar aturan ketentuan khusus perjanjian.

Empat dakwaan tersebut adalah penipuan pada pelanggan FTX, penipuan pada pemberi pinjaman Alameda Research, penipuan bank, dan konspirasi menipu Amerika Serikat dengan kontribusi dana politik.

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan akan mendengar argumen pada 15 Juni atas permintaan ini, dan jaksa memiliki waktu hingga 29 Mei untuk menanggapi.

Bankman-Fried saat ini sedang menjalani tahanan rumah di kediaman orang tuanya di Palo Alto sejak bulan Desember lalu. Belum lama ini, Hakim Kaplan juga telah menyetujui penggunaan ponsel orang tua Bankman-Fried sebagai jaminan, meskipun tim hukum SBF meminta perubahan pada keputusan tersebut.

Baca Juga: Ketahuan Ingin Loloskan Diri, Akses Elektronik Sam Bankman-Fried Dibatasi!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.