Berita Altcoins · 8 min read

Ripple Masih Kuat di Persidangan! Mulai Membuat SEC Kewalahan

Kasus persidangan Ripple dengan Securities and Exchange Commission (SEC) nampaknya masih terus berlanjut, dan Ripple terlihat masih kuat.

Pengacara Ripple, Jeremy Hogan, telah memberikan komentarnya mengenai sidang terakhir antara Ripple dan SEC, dimana SEC terlihat mulai terpojok.

Ripple Masih Kuat dalam Pengadilan

Hogan menyatakan bahwa dalam sidang terakhir, hakim pengadilan memberikan pernyataan yang cukup mencekam, dimana ia memotong pernyataan pengacara CEO Ripple. Ia menyatakan,

“Pengetahuan saya tentang XRP adalah aset ini tidak hanya memiliki nilai seperti mata uang namun memiliki nilai kegunaan yang membuatnya beda dengan Bitcoin dan Ethereum.”

Pengacara CEO Ripple, Matthew Solomon, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pernyataan hakim dan menyatakan bahwa XRP mirip dengan Ethereum.

Tapi, dengan pernyataan tersebut, hakim terlihat yakin dengan adanya nilai kegunaan dan nilai seperti mata uang, oleh XRP.

Baca juga: Masih Terlibat Kasus SEC, MoneyGram Hentikan Kerja Sama XRP

Dengan adanya pernyataan dari hakim tersebut, argumen SEC bahwa Ripple adalah sebuah saham dapat membuat kredibilitas SEC hilang di pengadilan.

Selain itu, pernyataan tersebut juga menyetujui adanya nilai kegunaan XRP, yang merupakan argumen awal dari Ripple saat dituntut.

Hakim juga mempertanyakan teori yang dibentuk oleh pengacara dari SEC yaitu pernyataan,

“Semua yang menjual XRP, termasuk anda dan saya, telah melakukan penjualan terhadap saham secara ilegal.”

Kemudian, pengacara dari SEC menjawab keraguan teori tersebut dengan menyatakan bahwa,

“Jika mengacu pada bagian 4, maksud dari pernyataan tersebut adalah, hanya Ripple dan yang terikat dengan Ripple telah melakukan penjualan XRP secara ilegal.”

Pernyataan tersebut walau terlihat mengelak, telah membuka kejelasan untuk bursa di Amerika dapat mengembalikan XRP ke dalam daftar aset yang diperdagangkannya.

Masih Mempertahankan Hak dan Berkembang

Hingga saat ini, Ripple masih terlihat kuat untuk mempertahankan haknya dalam kasus sebagai pihak yang benar. Dalam beberapa tanggapannya, Ripple menyatakan,  

“Kami tidak pernah menawarkan atau menjual XRP sebagai alat investasi dan para pemilik XRP tidak memiliki hak atas Ripple sebagai perusahaan dalam segi kepemilikan maupun keuntungan.”

Sebagai tambahan, Ripple juga berargumen bahwa nilai nyata dari XRP tergantung dari transaksi yang terjadi di sekitarnya. Pihak Ripple menyatakan,

“Memperlakukan XRP sebagai saham sangat berlawanan dengan sifat nyata XRP akibat adanya beberapa hal yang terikat dalam penerbitan saham.”

Dari 23 yurisdiksi besar di pasar keuangan, sembilan masih belum melakukan peneguran terhadap perusahaan terkait crypto.

14 yurisdiksi lainnya masih terlihat menggunakan strategi yang lebih lembut dibandingkan SEC yang mulai “menyerang” crypto.

Namun, untuk XRP sendiri, walau masih menghadapi tekanan, nampaknya perusahaan masih terus melangkah untuk memberikan perkembangan dalam sisi operasional.

Baca juga: Masih Menghadapi Ketidakpastian, XRP Tetap Naik 130% di 2021

Saat ini XRP juga masih mendapat dukungan dari para investor dan pemilik tokennya, walau belum diberikan izin oleh Ripple.

Selain itu, XRP juga dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk mengayomi mata uang digital bank sentral, walau belum ada kepastian.

Sehingga, saat ini masih terdapat sentimen positif di sekitar XRP, yang kemungkinan besar dapat membuat harganya terus bergerak positif, melanjutkan beberapa hari terakhir.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.