Berita Exchange · 5 min read

Proses Gugatan Hukum SEC AS pada Binance Ditunda 60 Hari

Binance SEC
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Penyelesaian kasus gugatan hukum yang dilayangkan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat dengan exchange Binance ditangguhkan 60 hari dan bisa diperpanjang, menunggu pembaruan dari the Satgas Kripto.

Laporan Satgas Kripto selanjutnya akan memberikan kejelasan peraturan yang akan membantu menyelesaikan kasus ini.

Penundaan ini dilakukan setelah SEC dan Binance sama-sama setuju untuk mengajukan mosi bersama terkait penundaan kasus hukum ini. Gugatan hukumnya dilayangkan SEC terhadap Binance dan eks CEO Changpeng Zhao (CZ), BAM Trading Services Inc., BAM Management US Holdings Inc., dan Binance Holdings Ltd., yang tidak hanya 1 pelanggaran tapi lebih, termasuk di antaranya memperdagangkan sekuritas tidak terdaftar dan menyalahgunakan aset pengguna.

Sejauh ini belum bisa dilihat, apakah perusahaan dengan kasus yang sedang berlangsung seperti Ripple, Coinbase, dan Kraken, akan mengikuti langkah Binance.

Baca juga: Binance Diserang SEC, Kasus Baru Seperti XRP?

Ada Juga Gugatan yang Lain

Di gugatan yang lain, Binance membantah tuduhan bahwa mereka menjual asetnya, termasuk cadangan Bitcoin dan Ethereum.

Perusahaan menambahkan bahwa dana pengguna aman. Selain itu, mereka menyatakan, dugaan ‘aksi jual’ adalah bagian dari penyesuaian akuntansi.

“Binance tidak menjual aset. Ini hanyalah penyesuaian dalam proses akuntansi bendahara Binance. Dana pengguna tetap aman, seperti biasa,” kata pernyataan yang diposting di X.

Mengutip data dari bukti cadangan Binance, dugaan aksi jual oleh bursa ini pertama kali dilaporkan oleh analis kripto Kuai Dong.

Dong mengklaim, bursa tersebut menjual hampir semua keuntungan yang diperoleh dari token-token utama, termasuk BTC, ETH, SOL, USDT, dan memindahkannya ke USDC.

“Saat ini, sebagian besar mata uang telah dikonversi ke dalam stablecoin USDC, di antaranya BNB memiliki rasio pengurangan terendah, hanya -16,6%.”

Baca juga: Menilik Perbedaan Gugatan SEC ke Binance dan Coinbase

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.