Berita Industri · 5 min read

PPN Kripto di Exchange Lokal Naik Jadi 0,12 Persen

pajak kripto

Beberapa exchange kripto lokal di Indonesia kini menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan aturan baru yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Peraturan ini mengatur tarif PPN sebesar 12% yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Penyesuaian tarif PPN untuk aset kripto merupakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

PMK No. 131 Tahun 2024 menyebutkan bahwa untuk barang tertentu yang tidak tergolong mewah, dasar pengenaan pajaknya dihitung sebesar 11/12 dari nilai transaksi.

Namun, transaksi jual beli kripto diatur secara khusus dalam PMK No. 81 Tahun 2024, sehingga tarif efektif untuk pembelian aset kripto tetap mengacu pada ketentuan tersebut. Tarif ini dirancang sebagai bentuk perlakuan pajak khusus untuk aset kripto, mengingat sifatnya yang berbeda dengan barang atau jasa pada umumnya.

Untuk memahami lebih lanjut, Asisten Menteri Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, dalam keterangan resminya mengungkapkan aset kripto diklasifikasikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2022. Yon menegaskan bahwa aturan untuk aset kripto yang telah diatur melalui PMK tersendiri tidak terpengaruh oleh ketentuan baru dalam PMK No. 131 Tahun 2024.

Dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa PPN atas transaksi aset kripto melalui exchange yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dikenakan sebesar 1% dari tarif PPN umum yang berlaku.

Dengan tarif PPN umum saat ini yang naik menjadi 12%, maka tarif PPN untuk transaksi aset kripto melalui exchange resmi adalah 0,12% (1% x 12%). Sebaliknya, jika exchange tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN dinaikkan menjadi 2% dari tarif PPN umum, atau sebesar 0,24% dari tarif sebelumnya sebesar 0,22%.

Baca juga: OJK Pertimbangkan Penyesuaian Pajak Kripto Bersama Kemenkeu

Implementasi Tarif Baru oleh Exchange Lokal

Sejalan dengan kebijakan ini, sejumlah exchange aset kripto di Indonesia mulai menyesuaikan tarif yang berlaku di platform mereka.

Indodax baru-baru ini mengumumkan bahwa setiap transaksi aset kripto di platformnya kini akan dikenakan tarif PPN sebesar 0,12%. Layanan lainnya di platform mereka, seperti biaya penyetoran atau fee deposit, penarikan dana dalam bentuk rupiah, dan biaya trading, masih dikenakan tarif PPN efektif sebesar 0,11%.

Lebih lanjut, Pintu juga akan menerapkan tarif PPN sebesar 0,12% untuk setiap transaksi pembelian aset kripto. Penyesuaian ini berlaku di seluruh kanal transaksi mereka, baik melalui aplikasi Pintu maupun Pintu Pro. Sementara itu, untuk layanan lain seperti biaya administrasi, tarif PPN yang berlaku ditetapkan sebesar 0,11%.

Begitu juga dengan Tokocrypto, yang kini mengenakan tarif PPN sebesar 0,12% untuk semua transaksi jual beli aset kripto di platform.

Baca juga: Nilai Transaksi Kripto di Indonesia Tumbuh 356% Sepanjang 2024

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.