Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Bitcoin · 5 min read
Sun Jie, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Distrik Songjiang, Shanghai, merilis artikel yang mengindikasikan bahwa kepemilikan aset kripto pribadi dianggap sah di China.
Dalam sebuah artikel yang dipublikasikan melalui akun WeChat pengadilan pada 18 November, Sun Jie menjelaskan bahwa meskipun aset kripto tidak memiliki status sebagai mata uang fiat, aset ini dipandang sebagai komoditas virtual dengan “atribut properti”. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitas komersial yang melibatkan kripto tetap dianggap ilegal di China.
Baca juga: Perusahaan Microchip Asal China Kini Terima Pembayaran Bitcoin
Pernyataannya muncul dalam konteks tinjauan sebuah kasus perselisihan hukum antara dua perusahaan terkait penerbitan token kripto. Kedua perusahaan itu diidentifikasi sebagai Perusahaan X dan Perusahaan S.
Sengketa ini dimulai pada 2017 ketika Perusahaan X, sebuah perusahaan pertanian, bekerja sama dengan Perusahaan S untuk menerbitkan token melalui Perjanjian Inkubasi Blockchain. Perusahaan X membayar biaya layanan sebesar CNY300.000 yang bernilai sekitar Rp660 juta kepada Perusahaan S.
Namun, token yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan dalam waktu setahun. Perusahaan S beralasan bahwa pengembangan tambahan diperlukan, dengan biaya tambahan yang tidak tercakup dalam perjanjian. Akibatnya, Perusahaan X menggugat untuk mengakhiri kontrak dan meminta pengembalian pembayaran.
Kemudian, pengadilan memutuskan bahwa perjanjian tersebut tidak sah karena penerbitan token dianggap sebagai aktivitas keuangan ilegal di China. Meskipun kedua belah pihak dinilai bersalah, Perusahaan S diperintahkan untuk mengembalikan sebagian biaya layanan sebesar CNY250.000 setara Rp550 juta kepada Perusahaan X.
Merujuk pada kasus ini, Hakim Sun Jie mengindikasikan bahwa meski kepemilikan aset virtual “tidak melanggar hukum”, namun entitas komersial tidak dapat berpartisipasi dalam investasi aset kripto atau bahkan menerbitkan token sendiri.
Lebih lanjut, ia menekankan penggunaan kripto dalam aktivitas bisnis dapat menimbulkan risiko serius terhadap stabilitas ekonomi dan keuangan di negaranya.
“Kegiatan spekulasi perdagangan aset virtual seperti Bitcoin tidak hanya mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan, tetapi juga dapat menjadi alat pembayaran untuk aktivitas ilegal,” tulis Sun Jie dalam opininya.
Perlu diketahui, China memang telah lama memandang kripto sebagai ancaman terhadap stabilitas keuangan nasional. Pada 2017, pemerintah setempat mulai memerintahkan penutupan exchange kripto di seluruh negeri. Tindakan ini berlanjut pada tahun 2021, ketika Bank Sentral China bersama 10 lembaga lainnya memperketat larangan aktivitas mining dan trading kripto.
Kendati demikian, sebuah laporan dari CryptoQuant pada September 2024 mengungkapkan bahwa China masih mendominasi industri mining Bitcoin di dunia, dengan menyumbang hingga 55% dari hashrate jaringan Bitcoin secara global, jauh mengungguli Amerika Serikat yang hanya mengendalikan sekitar 40%.
Baca juga: Meski Dilarang, China Masih Jadi Raja Mining Bitcoin Dunia
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.