Berita Mining · 5 min read

Pemerintahan Biden akan Kenakan Pajak 30% untuk Mining Kripto

crypto tax miner

Pemerintahan Biden telah mengusulkan pajak sebesar 30% atas listrik yang dikonsumsi oleh operasi penambangan kripto. 

Proposal ini, yang merupakan bagian dari Proposal Pendapatan Tahun Anggaran 2025, bertujuan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang terkait dengan sifat penambangan aset digital yang bersifat intensif energi. Departemen Keuangan AS menulis:

“Setiap perusahaan yang menggunakan sumber daya komputasi, baik yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau disewa dari pihak lain, untuk menambang aset digital akan dikenakan pajak cukai sebesar 30 persen dari biaya listrik yang digunakan dalam penambangan aset digital.”

Pajak yang diusulkan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari 10% pada tahun pertama dan meningkat menjadi 30% pada tahun ketiga, efektif untuk tahun pajak setelah 31 Desember 2024. 

Pendekatan bertahap ini menyarankan upaya untuk mengintegrasikan pajak ke dalam pajak secara bertahap agar tidak menyebabkan gangguan. Namun, para kritikus berpendapat bahwa penerapan bertahap dapat secara signifikan menghambat pertumbuhan dan daya saing sektor penambangan kripto AS.

Baca juga: Pajak Kripto Sudah Sumbang Rp39,13 Miliar di Awal Tahun 2024

Pengenaan Pajak Mining Picu Kekhawatiran

Salah satu kekhawatiran utama yang diangkat oleh para pemangku kepentingan industri, termasuk Senator AS Cynthia Lummis dan Pierre Rochard dari Riot Platforms, adalah bahwa pajak dapat secara efektif menghambat inovasi dan investasi dalam industri kripto yang sedang berkembang. 

Dengan meningkatkan biaya operasional, pajak dapat menghalangi masuknya pendatang baru dan memaksa operasi yang ada untuk dipindahkan ke yurisdiksi yang lebih ramah pajak. Hal ini tidak hanya akan berdampak pada potensi ekonomi industri ini tetapi juga melemahkan posisi Amerika Serikat sebagai pemimpin dalam sektor aset digital global.

Selain itu, pajak tersebut dianggap oleh beberapa orang sebagai langkah strategis untuk menekan Bitcoin dan mata uang kripto terdesentralisasi lainnya demi memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC). 

Ini bukan upaya pertama pemerintahan Biden untuk menargetkan sektor penambangan kripto. Sebelumnya, pada Mei 2023, pemerintah mengajukan cukai Digital Asset Mining Energy (DAME) dengan alasan permasalahan lingkungan.

Baca juga: Bappebti dan Pelaku Industri Kompak Minta Pajak Kripto Dievaluasi 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.