Berita Bitcoin · 7 min read

Pemerintah Korea Selatan Diimbau Mudahkan Aset Kripto

Jumat, 10 Januari 2020
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Komisi Pemerintah Korea Selatan  telah menyarankan pemerintah untuk mendaftarkan bitcoin di Bursa Korea.  Lembaga keuangan pun diberikan lampu hijau untuk meluncurkan produk terkait kripto, termasuk derivatif Bitcoin.

Komisi Revolusi Industri ke-4, yang berada bawah naungan Kantor Presiden, merilis sebuah makalah yang menguraikan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah, seperti mengklasifikasikan mata uang kripto dan mata uang virtual sebagai “aset kripto,” dan memberi lembaga keuangan kesempatan untuk mengembangkan teknologi kripto seperti blockchain.

“Peserta di pasar modal tradisional (bursa efek) seperti perusahaan sekuritas dan bank harus mengembangkan dan memperkenalkan solusi berbasis aset kripto, sehingga pasar kripto di Korea Selatan tidak akan bergantung pada negara asing.” tulis komisi tersebut.

Menurut komisi terebut, per Mei 2019 perdagangan aset-kripto harian secara mencapai lebih dari 80 trilun won sekitar US$959,1 triliun. Jumlah tersebut cukup besar sehingga tidak mungkin lagi untuk menghentikan perdagangan aset kripto ini.

“ Kalau tidak bisa melawannya, maka harus dirangkul. Dengan demikikan Pemerintah Korea Selatan harus secara bertahap mengizinkan investor institusi agar bisa berurusan dengan aset kripto dan mempromosikan metode over tge counter (OTC), “ tulis komisi itu.

Baca juga : Korea Selatan Kembangkan RUU Bagi Dasar Hukum-Cryptocurrency

Pemerintah Korea Selatan Harus Amankan Hukum Aset Kripto

Dalam laporan sebelumnya, yang dikeluarkan pada bulan Oktober, Komisi Presiden memberikan imbauan yang kurang lebih sama yakni pemerintah harus mengamankan status hukum terkait aset kripto sesegera mungkin dan mencari pajak dari aset kripto.

Namu, saran ini jadi boomerang karena pemerintah negara tersebut membebankan tagihan pajak US$70 juta kepada bursa pertukaran kripto Bithumb, karena ini bursa tersebut pun mengambil langkah “mundur” dan belum bersedia membayar pajak itu.

Sumber

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.