Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Bitcoin · 5 min read
Komisi Pemerintah Korea Selatan telah menyarankan pemerintah untuk mendaftarkan bitcoin di Bursa Korea. Lembaga keuangan pun diberikan lampu hijau untuk meluncurkan produk terkait kripto, termasuk derivatif Bitcoin.
Komisi Revolusi Industri ke-4, yang berada bawah naungan Kantor Presiden, merilis sebuah makalah yang menguraikan rekomendasi kebijakan untuk pemerintah, seperti mengklasifikasikan mata uang kripto dan mata uang virtual sebagai “aset kripto,” dan memberi lembaga keuangan kesempatan untuk mengembangkan teknologi kripto seperti blockchain.
“Peserta di pasar modal tradisional (bursa efek) seperti perusahaan sekuritas dan bank harus mengembangkan dan memperkenalkan solusi berbasis aset kripto, sehingga pasar kripto di Korea Selatan tidak akan bergantung pada negara asing.” tulis komisi tersebut.
Menurut komisi terebut, per Mei 2019 perdagangan aset-kripto harian secara mencapai lebih dari 80 trilun won sekitar US$959,1 triliun. Jumlah tersebut cukup besar sehingga tidak mungkin lagi untuk menghentikan perdagangan aset kripto ini.
“ Kalau tidak bisa melawannya, maka harus dirangkul. Dengan demikikan Pemerintah Korea Selatan harus secara bertahap mengizinkan investor institusi agar bisa berurusan dengan aset kripto dan mempromosikan metode over tge counter (OTC), “ tulis komisi itu.
Baca juga : Korea Selatan Kembangkan RUU Bagi Dasar Hukum-Cryptocurrency
Dalam laporan sebelumnya, yang dikeluarkan pada bulan Oktober, Komisi Presiden memberikan imbauan yang kurang lebih sama yakni pemerintah harus mengamankan status hukum terkait aset kripto sesegera mungkin dan mencari pajak dari aset kripto.
Namu, saran ini jadi boomerang karena pemerintah negara tersebut membebankan tagihan pajak US$70 juta kepada bursa pertukaran kripto Bithumb, karena ini bursa tersebut pun mengambil langkah “mundur” dan belum bersedia membayar pajak itu.
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.