
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Pemerintah Pakistan secara resmi akan mengalokasikan 2.000 megawatt (MW) pasokan listrik surplus untuk mendukung operasional pusat mining Bitcoin dan infrastruktur kecerdasan buatan (AI).
Mengutip laporan 24NewsHD pada Minggu (25/5/2025), kebijakan ini merupakan bagian dari rencana transformasi digital nasional yang dipelopori oleh Pakistan Crypto Council dan didukung langsung oleh Kementerian Keuangan Pakistan.
Pada tahap pertama, pemerintah akan menyalurkan listrik surplus tersebut ke sektor infrastruktur AI dan pusat mining aset kripto. Menteri Keuangan Pakistan, Muhammad Aurangzeb, menyebut bahwa langkah ini ditujukan untuk menarik investasi asing dalam jumlah besar sekaligus menciptakan lapangan kerja teknologi tinggi di seluruh negeri.
Memasuki fase kedua, pemerintah berencana memperluas inisiatif ini dengan membuka akses terhadap energi terbarukan untuk kegiatan mining. Pendekatan ini menegaskan komitmen Pakistan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang tetap ramah lingkungan.
Baca juga: Pakistan Bakal Pakai Surplus Listrik untuk Mining Bitcoin
Seiring meningkatnya ketertarikan perusahaan asing terhadap sektor Bitcoin dan AI di Pakistan, pemerintah juga memperkenalkan paket insentif fiskal untuk menarik lebih banyak investor.
Kementerian Keuangan Pakistan telah mengumumkan kebijakan keringanan pajak bagi pusat data AI serta pembebasan bea masuk untuk perangkat mining rig Bitcoin. Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekosistem digital nasional. Adapun, sejumlah delegasi asing telah mengunjungi Pakistan dalam beberapa bulan terakhir untuk menjajaki peluang investasi dan kerja sama strategis di bidang ini.
CEO Pakistan Crypto Council, Bilal Bin Saqib, menyambut baik langkah pemerintah dan menyebutnya sebagai “titik balik” bagi masa depan ekonomi digital Pakistan. Ia juga menekankan bahwa dengan kerangka regulasi yang jelas dan transparan, Pakistan berpotensi besar menjadi pemain utama dalam industri kripto dan AI global.
Baca juga: Changpeng Zhao Usulkan Dua Kripto Ini Jadi Aset Cadangan Nasional Kyrgyzstan
Sebagai bagian dari kerangka regulasi, Kementerian Keuangan juga telah menyetujui pembentukan Pakistan Digital Assets Authority (PDAA) pada 21 Mei 2025. Lembaga ini akan berfungsi sebagai otoritas pengawas bagi infrastruktur keuangan berbasis blockchain.
PDAA akan bertugas mengatur lisensi dan pengawasan terhadap exchange, kustodian aset digital, dompet kripto, platform tokenisasi, stablecoin, hingga aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi). Selain itu, PDAA juga memiliki mandat untuk melakukan tokenisasi atas aset nasional dan surat utang pemerintah, serta memfasilitasi monetisasi listrik surplus melalui kegiatan mining Bitcoin yang sudah teregulasi.
Lembaga ini diharapkan turut mendukung pertumbuhan startup teknologi lokal yang mengembangkan solusi berbasis blockchain dalam skala besar.
Laporan dari Chainalysis mengungkapkan bahwa Pakistan berhasil menduduki peringkat ke-9 dalam indeks adopsi kripto global 2024, berkat kuatnya aktivitas ritel dan penggunaan exchange kripto terpusat (CEX).
Sementara itu, data dari Statista menyebutkan bahwa pasar kripto Pakistan mengalami pertumbuhan pesat, dengan jumlah pengguna diproyeksikan mencapai 27 juta orang pada 2025, dari total populasi 247 juta.
Baca juga: Pakistan Bentuk Otoritas Aset Digital untuk Atur Industri Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.