Berita Industri · 6 min read

Pakistan Bentuk Otoritas Aset Digital untuk Atur Industri Kripto

imf
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Kementerian Keuangan Pakistan resmi menyetujui pembentukan sebuah badan khusus bernama Pakistan Digital Assets Authority (PDAA) yang akan mengatur infrastruktur keuangan berbasis blockchain di negara tersebut.

Menurut laporan Pakistan Television pada Rabu (21/5/2025), PDAA dirancang sebagai kerangka regulasi masa depan untuk memfasilitasi perkembangan teknologi keuangan digital Pakistan. Badan ini akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan lisensi dan mengatur berbagai entitas yang bergerak di bidang aset digital.

Cakupan regulasi ini meliputi exchange kripto, kustodian, wallet digital, platform tokenisasi, stablecoin, hingga aplikasi keuangan terdesentralisasi (DeFi).

Menteri Keuangan dan Pendapatan Federal Pakistan, Muhammad Aurangzeb, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya upaya untuk menyusul negara lain, melainkan untuk memimpin di industri ini.

“Dengan PDAA, kami menciptakan kerangka kerja yang siap menyongsong masa depan, melindungi konsumen, menarik investasi global, dan menempatkan Pakistan di garis depan inovasi keuangan,” ujar Aurangzeb.

Baca juga: Pakistan Berencana Legalkan Kripto

Tokenisasi dan Pemanfaatan Energi untuk Mining Bitcoin

PDAA tidak hanya berfokus pada regulasi aset digital, tetapi juga diberi mandat strategis untuk mempercepat tokenisasi aset nasional dan utang pemerintah, serta mengoptimalkan surplus listrik Pakistan melalui aktivitas mining Bitcoin secara legal dan teratur.

Di antara tugas lainnya, badan ini diharapkan mendorong ekosistem startup dalam membangun solusi berbasis blockchain yang dapat diimplementasikan dalam skala besar.

Langkah pendirian PDAA merupakan hasil rekomendasi dari Cryptocurrency Council, sebuah badan penasihat yang dibentuk pada 14 Maret lalu. Menariknya, dewan ini memiliki Changpeng Zhao, mantan CEO Binance, sebagai penasihat utama.

CEO Crypto Council Pakistan, Bilal Bin Saqib, menekankan bahwa inisiatif ini memiliki misi jauh lebih luas daripada sekadar adopsi aset kripto.

“Ini bukan hanya tentang kripto, tetapi tentang menulis ulang masa depan keuangan kita, memperluas akses, dan menciptakan jalur ekspor baru melalui tokenisasi, keuangan digital, dan inovasi Web3,” jelasnya.

Laporan dari Chainalysis mengungkapkan bahwa Pakistan berhasil menduduki peringkat ke-9 dalam indeks adopsi kripto global 2024, berkat kuatnya aktivitas ritel dan penggunaan exchange kripto terpusat (CEX).

Adapun, laporan dari Statista menyebutkan bahwa pasar kripto Pakistan mengalami pertumbuhan pesat, dengan jumlah pengguna diproyeksikan mencapai 27 juta orang pada 2025, dari total populasi 247 juta.

Baca juga: Changpeng Zhao Usulkan Dua Kripto Ini Jadi Aset Cadangan Nasional Kyrgyzstan



Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.