Berita Regulasi · 7 min read

OJK Tolak Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia

Rabu, 03 September 2025
ojk kripto
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penolakan permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.

Keputusan ini tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 yang ditetapkan pada 1 September 2025. Dalam keputusan tersebut, OJK menyatakan bahwa status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan dibatalkan dan tidak berlaku lagi.

Menurut OJK, penolakan ini didasarkan pada alasan bahwa BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto, di wilayah Indonesia.

Baca juga: OJK Catat Nilai Transaksi Kripto Indonesia Turun 34 Persen pada Juni 2025

Komitmen OJK Jaga Transparansi dan Perlindungan Konsumen

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia.

“OJK secara konsisten memastikan hanya perusahaan yang memenuhi seluruh persyaratan regulasi yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang sehat, aman, dan sesuai dengan aturan hukum di Indonesia,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Selasa (2/9/2025).

Seiring dengan penolakan izin usaha dan pembatalan tanda daftar, BKI tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh hak dan tanggung jawab kepada konsumen maupun pihak lain yang berkepentingan.

OJK juga mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian tersebut serta menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat yang dilengkapi dengan penanggung jawab khusus.

Adapun konsumen yang memiliki kepentingan dapat langsung menghubungi PT Bursa Kripto Indonesia melalui nomor telepon (021) 50101858, email contact@bursakriptoindonesia.com, atau alamat kantor di Axa Tower Kuningan City Lantai 37, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Jakarta.

Baca juga: Transaksi Derivatif Kripto di Bursa CFX Tembus Rp33,54 Triliun Paruh Pertama 2025

CFX Cabut Keanggotaan BKI

Dalam pernyataan terpisah, PT Central Finansial X (CFX) selaku penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital juga mengumumkan pencabutan status keanggotaan BKI sebagai Anggota Bursa.

“PT Central Finansial X dengan ini mencabut keanggotaan Bursa PT Bursa Kripto Indonesia, yang sebelumnya telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Central Finansial X No. SPAB-021/PFAK/CFX/10/2024 tentang Persetujuan Keanggotaan Bursa pada tanggal 16 Oktober 2024,” sebut CFX dalam keterangan resminya.

Direktur CFX, Lukas Lauw, menegaskan bahwa seluruh hak keanggotaan yang sebelumnya dimiliki BKI, termasuk sertifikat keanggotaan, dinyatakan tidak berlaku. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen, CFX, dan pihak terkait lainnya, serta tunduk pada instruksi OJK, CFX, maupun lembaga kliring berwenang.

CFX lebih lanjut memastikan bahwa dana dan aset kripto milik konsumen tetap aman dan terlindungi.

Baca juga: CFX Crypto Conference 2025 Menjawab Tantangan Pasar Aset Kripto Indonesia


Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.