
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan literasi masyarakat terhadap aset kripto guna memperkuat industri, meningkatkan pemahaman investor, serta mencegah praktik-praktik tidak sehat seperti manipulasi pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam keterangannya menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan masyarakat mengenai aset kripto merupakan langkah krusial dalam perlindungan konsumen. Ini juga dapat dapat menjadi faktor utama dalam mencegah adanya manipulasi pasar dan praktik investasi bodong yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan, secara khususnya para Pedagang Aset Kripto dapat berperan sebagai aktor penting untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kripto,” ujar Hasan dalam acara pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025 bertema Bijak Berinvestasi: Bangun Masa Depan Sejak Dini pada Senin (3/2/2025).
Hasan menyebutkan, pelaksanaan BLK 2025 ini dapat menjadi salah satu pendorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap manfaat dan risiko aset kripto, sekaligus meningkatkan eksplorasi potensi aset keuangan digital secara bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan.
Baca juga: Pengawasan Aset Kripto di Indonesia Resmi Beralih ke OJK!
Sebagai regulator yang kini bertanggung jawab untuk mengawasi sektor kripto, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat ekosistem aset kripto pasca-transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci utama dalam menciptakan inovasi yang berkelanjutan.
Perlu diketahui, pengawasan aset kripto ke OJK secara resmi berlangsung pada 10 Januari 2025, sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), serta Pasal 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital.
Dalam proses pengawasan aset kripto pasca-peralihan dari Bappebti, Hasan menjelaskan bahwa OJK telah menyiapkan kerangka kerja yang terdiri dari tiga fase utama.
Pada tahap awal yang disebut Fase Peralihan, OJK memastikan kelancaran proses transisi melalui pendekatan smooth landing guna menjaga kepercayaan pasar. OJK berupaya memberikan kepastian hukum dan stabilitas ekosistem dalam proses peralihan ini.
Selanjutnya, OJK akan menjalankan Fase Pengembangan. Dalam fase ini, OJK akan melakukan evaluasi dan penguatan di berbagai aspek, termasuk regulasi, perizinan, serta sistem pengawasan. Regulasi yang ada akan ditinjau kembali dan disesuaikan dengan dinamika pasar serta perkembangan teknologi.
Terakhir, OJK akan melancarkan Fase Penguatan, yang akan memastikan bahwa ekosistem aset kripto berjalan secara optimal dengan dukungan regulasi yang matang. Produk dan layanan baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar akan terus dikembangkan guna mendukung keberlanjutan serta inovasi dalam industri.
Baca juga: Begini Cara OJK Awasi Aset Kripto Pasca Peralihan dari Bappebti!
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyampaikan bahwa aset kripto telah memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Ini ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun sepanjang 2024 lalu, serta penerimaan pajak dari perdagangan aset kripto berhasil yang menembus angka Rp1,09 triliun hingga Desember 2024.
Dengan pengakuan aset kripto sebagai bagian dari sistem keuangan yang diawasi oleh OJK, pertumbuhan industri ini diharapkan semakin pesat. Selain itu, keberadaan sandbox yang dikelola oleh OJK membuka peluang pengembangan inovasi dalam ekosistem aset kripto yang lebih luas.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia – Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo – ABI), Robby, menegaskan komitmen asosiasi untuk terus mengembangkan ekosistem aset kripto yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat diharapkan tidak hanya terlibat di Web3 tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang aset kripto sehingga, masyarakat mampu untuk mengambil keputusan investasi yang bijak dan cerdas,” tutur Robby.
Ia menambahkan bahwa Aspakrindo akan terus mendukung pengembangan produk dan layanan kripto yang bertanggung jawab serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan perekonomian. Perlindungan investor juga menjadi prioritas utama, di mana regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat menjadi pondasi utama bagi terbentuknya pasar aset kripto yang sehat dan berkelanjutan.
Acara BLK 2025 turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kementerian Ekonomi Kreatif RI Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono, Kepala Satu Data Indonesia Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Dini Maghfira, Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani, serta perwakilan dari para Pedagang Aset Kripto.
BLK 2025 merupakan edisi ketiga dari program edukasi ini yang akan berlangsung sepanjang Februari tahun ini dan akan dilanjutkan dengan roadshow di beberapa kota besar di Indonesia, seperti Medan, Makassar, Surabaya, dan Pontianak.
Baca juga: Bulan Literasi Kripto 2025 Siap Hadir di Februari!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.