Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 8 min read
Pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK mulai Januari 2025.
Dalam konferensi pers RDK bulanan pada tanggal 5 Maret 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK sedang berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia untuk menyusun peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan kripto, termasuk pembentukan tim transisi.
“Tim transisi akan bertugas melakukan identifikasi, penyampaian informasi tentang transaksi, mekanisme, pelaku, kegiatan, infrastruktur, dan pelaporan transaksi terkait aset kripto. Selain itu, tim juga akan melakukan pemetaan dan review terhadap regulasi aset kripto serta memeriksa kesiapan pelaku industri terkait,” jelas Hasan.
Selain itu, OJK juga tengah menjalin nota kesepahaman dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya, guna mengatur pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Baca juga: OJK Segera Awasi Industri Kripto di Januari 2025
Dalam konteks perkembangan aset kripto di Indonesia, OJK mencatat peningkatan jumlah investor dan transaksi domestik. Indonesia kini berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan investor aset kripto terbanyak di dunia.
Hasan melaporkan bahwa pada Januari 2024, jumlah total investor aset kripto mencapai 18,83 juta, menunjukkan peningkatan sebesar 320.000 investor dari bulan sebelumnya.
Transaksi aset kripto juga meningkat signifikan, mencapai Rp21,57 triliun pada periode yang sama, naik 77,68% secara year-on-year (yoy). Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 48,82 triliun.
OJK bertekad untuk terus mendorong literasi dan inklusi keuangan digital, serta memperkuat ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan. Selain itu, OJK memprioritaskan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, terutama dalam implementasi Artificial Intelligence (AI) di sektor ITSK.
OJK pun bekerja sama dengan Kementerian dan lembaga terkait, serta asosiasi di sektor ITSK seperti AFTECH, AFSI, dan ASPAKRINDO, untuk mengoptimalkan inovasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Dewan Komisioner OJK Siapkan Masterplan untuk Industri Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.