Berita Exchange · 7 min read

Nigeria Gugat Binance Rp1.325 Triliun

Pangsa pasar Binance
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Nigeria melayangkan gugatan pada exchange Binance sebesar US$81,5 miliar atau Rp1.325 triliun karena beberapa alasan seperti penggelapan pajak, pencucian uang, dan pelanggaran nilai tukar mata uang asing.

Gugatan itu terdiri dari US$2 miliar atau sekitar Rp32,6 triliun dalam bentuk pajak dan sisanya terdiri dari denda lainnya.

Nigeria menuduh Binance menggelembungkan mata uang Nigeria yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$79,5 miliar atau sekitar Rp1.298 triliun.

Gugatan ini muncul setelah ada pembicaraan antara pemerintah Nigeria dengan tim LIBRA untuk membuat meme coin serupa.

Binance kemungkinan akan melawan tuntutan itu, tetapi belum ada pihak yang berkomentar secara terbuka.

Baca juga: Eksekutif Binance Jadi Buronan Pemerintah Nigeria

Bukan Hal yang Baru

Sebelumnya, pada 2024, Nigeria menuduh Binance melakukan penggelapan pajak dan menyatakan bursa tersebut memfasilitasi manipulasi mata uang ilegal.

Di tahun yang sama, Nigeria juga menangkap dua eksekutif Binance, yang memicu insiden internasional. Akhirnya Nigeria mencabut tuntutan itu pada bulan Oktober lalu.

Bagi Binance, mengabaikan gugatan itu untuk jangka panjang tidaklah tepat. Namun kemungkinan Binance tidak akan kembali ke Nigeria dalam waktu dekat.

Baca juga: Perkembangan Cryptocurrency di Negara Nigeria

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
rifqaiza

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.