Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read

Praktisi hukum Lucky Elza Aditya, S.H., M.H. menyatakan bahwa aktivitas mining atau penambangan kripto di Indonesia pada prinsipnya legal dan telah diakui negara, selama dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengutip laporan Radio Republik Indonesia (RRI) pada Selasa (6/1/2026), Lucky menjelaskan bahwa penambangan kripto sah secara hukum apabila dilakukan melalui platform yang legal, disertai pendaftaran miner serta persetujuan kontraktual atau terms and conditions yang jelas.
“Penambangan kripto memanfaatkan sumber daya komputerisasi untuk melakukan encoding atau pemrosesan kode kripto ke dalam blockchain. Proses ini sangat membutuhkan daya listrik serta perangkat keras dan lunak yang besar,” ujar Lucky.
Perlu diketahui, aset digital, termasuk aset kripto, kini telah diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan legal yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Kripto, Ini Rinciannya
Lucky menjelaskan bahwa persoalan hukum mulai muncul ketika penambangan kripto dilakukan melalui platform ilegal, terutama tanpa persetujuan pemilik perangkat. Dalam praktiknya, aktivitas ini kerap melibatkan malware yang dikenal dengan istilah cryptojacking, yaitu penggunaan perangkat korban untuk menambang kripto tanpa sepengetahuan atau izin pemiliknya.
“Dalam konteks hukum pidana, ini sudah diatur. Baik bagi pembuat program, pengguna, maupun pihak yang menyebarkan malware, bisa dijerat pidana,” tegasnya.
Menurut Lucky, ketentuan pidana tersebut dapat dikenakan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mencontohkan kasus di Jepang, ketika sebuah koin sempat menyediakan mini browser mirip Chrome yang ternyata dimanfaatkan sebagai sarana cryptojacking, hingga akhirnya dihentikan oleh otoritas setempat.
Ke depan, Lucky menilai penggunaan uang tunai atau rupiah fisik berpotensi terus berkurang, bergantung pada kesiapan pemerintah dan masyarakat. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pembentukan regulasi khusus yang mengatur penambangan kripto secara lebih tegas, agar inovasi teknologi dapat terus berkembang tanpa menimbulkan pelanggaran hukum maupun kerugian bagi publik.
Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.