Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 6 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat mayoritas Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia masih membukukan kinerja keuangan negatif sepanjang 2025. Dari puluhan pelaku usaha yang telah mengantongi izin, sekitar 72% tercatat masih mengalami kerugian.
“Dari data PAKD yang telah berizin, masih 72% tercatat mengalami kerugian usaha. Jadi memang industri ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut dan mendorong penetrasi pasar yang lebih tinggi,” Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan kondisi tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/12026).
Menurut OJK, kondisi ini menunjukkan bahwa industri aset keuangan digital nasional masih berada dalam fase awal pertumbuhan. Sejumlah tantangan struktural dinilai masih belum sepenuhnya teratasi, baik dari sisi ekosistem maupun pola transaksi investor.
Baca juga: Masa Transisi Rampung, OJK Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto
Hasan menjelaskan, salah satu faktor utama yang menekan kinerja keuangan PAKD adalah dominasi transaksi masyarakat Indonesia yang masih dilakukan melalui bursa dan pedagang di tingkat regional maupun global, bukan melalui ekosistem domestik.
“Dari data yang ada memang terindikasi sebagian besar transaksi konsumen lokal masih dilakukan melalui pedagang dan bursa-bursa di regional dan global,” kata Hasan.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi pekerjaan rumah bersama bagi regulator dan pelaku industri untuk menarik kembali minat transaksi konsumen domestik agar beralih ke platform dalam negeri yang berada di bawah pengawasan OJK.
Sepanjang 2025, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan volume transaksi sepanjang 2024 yang mencapai Rp650,61 triliun, meskipun jumlah pengguna dan eksposur publik terhadap aset kripto masih tergolong tinggi.
Menanggapi kondisi tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana menilai tekanan profitabilitas di industri PAKD tidak terlepas dari tantangan membangun kepercayaan pasar serta menciptakan volume transaksi yang berkelanjutan di kanal domestik.
“Masih banyaknya PAKD yang merugi menunjukkan industri ini masih berada pada fase pertumbuhan yang menuntut skala, efisiensi operasional, dan penguatan kepercayaan pasar,” ujar Calvin dalam keterangan resmi yang diterima Coinvestasi,
Ia menambahkan, ke depan diperlukan ruang kebijakan yang lebih mendukung agar pelaku usaha dapat meningkatkan efisiensi biaya dan membangun struktur pendapatan yang lebih seimbang.
“Ke depan, kami berharap ada ruang untuk mendorong efisiensi biaya, termasuk melalui skema insentif yang tepat seperti insentif pajak, maupun struktur pendapatan yang lebih berimbang, misalnya penerapan komponen biaya ekosistem seperti bursa fee, agar pelaku usaha bisa berinvestasi lebih besar pada kepatuhan dan perlindungan pengguna,” kata Calvin.
Kendati demikian, Calvin menegaskan bahwa kondisi industri tidak sepenuhnya seragam. Tokocrypto, menurutnya, telah berada dalam posisi profit yang dicapai melalui fokus pada kepatuhan, penguatan manajemen risiko, serta inovasi produk dan layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar domestik.
Dalam konteks regulasi, OJK menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha, pemasaran, promosi, maupun fasilitasi perdagangan aset keuangan digital di Indonesia wajib memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK. Penguatan pengawasan ini sejalan dengan implementasi Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto 2024–2028.
Selain pengawasan berbasis risiko dan teknologi, OJK juga meningkatkan penindakan terhadap entitas tidak berizin, termasuk pengawasan terhadap pola pemasaran digital dan promosi di media sosial. OJK mencatat aktivitas ilegal di sektor ini berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan pajak hingga Rp1,1–1,7 triliun per tahun.
“Penegakan terhadap platform ilegal harus tegas, tapi juga perlu dibarengi literasi dan kolaborasi regulator, industri, komunitas, dan akademisi. Targetnya bukan hanya pertumbuhan, tetapi pertumbuhan yang aman dan berkelanjutan,” pungkas Calvin.
Baca juga: OJK: Gen Z Dominasi Investasi Kripto
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.