Berita Exchange · 8 min read

Mantan Bos Binance Terancam Hukuman 36 Bulan Penjara

Binance Connect Tutup Permanen

Kasus hukum Changpeng Zhao (CZ), mantan CEO Binance, akan memasuki persidangan pada 30 April. Sebelum persidangan bergulir, jaksa dilaporkan telah menentukan hukuman penjara 36 bulan atau tiga tahun. 

Dalam pengajuan ke pengadilan distrik AS, jaksa menulis besarnya pelanggaran Zhao terhadap undang-undang AS membuatnya layak mendapatkan hukuman penjara dan denda US$50 juta yang disepakati. 

Zhao sebelumnya mengaku bersalah karena melanggar persyaratan pencucian uang di AS dan mengundurkan diri dari posisi CEO di Binance pada November 2023.

Baca juga: Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao Rilis Proyek Baru

Hukuman Awal Hanya 18 Bulan Penjara

Menurut laporan, pedoman hukuman federal menetapkan hukuman maksimum 18 bulan penjara bagi Zhao, yang telah setuju untuk tidak mengajukan banding atas perpanjangan hukuman tersebut.

Setelah CZ mengaku melanggar undang-undang AS tentang pencucian uang, dia dan perusahaannya Binance setuju untuk membayar denda sebesar US$4,3 miliar kepada pemerintah AS untuk mengakhiri kasus pidana tersebut. Sebagai imbalannya, Binance diizinkan untuk tetap beroperasi sambil mematuhi hukum AS.

CZ awalnya dijadwalkan akan dijatuhi hukuman pada akhir Februari, namun sidang ditunda berdasarkan kesepakatan bersama hingga 30 April. Hingga saat ini CZ masih berada di Amerika Serikat dan tidak diperkenankan oleh pengadilan untum kembali ke Dubai, tempat keluarganya tinggal.

Baca juga: Sidang Mantan CEO Binance, Changpeng Zhao Ditunda

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.