
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia berinisial AAB (23) dilaporkan telah membunuh juniornya yang berinisial MNZ (19) pada Jumat (4/8). Motif pelaku diduga karena ingin menguasai barang berharga korban usai mengalami kerugian dalam investasi kripto sebesar Ro80 juta.
Baca Juga: 9 Tanda Kamu Kecanduan Trading Kripto dan Cara Mengatasinya
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Nirwan Pohan mengatakan bahwa motif tersangka membunuh korban karena murni ingin melunasi utang yang dimiliki. Tersangka AAB terjerat utang pinjaman online (pinjol) sebesar Rp80 juta
Nirwan mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya pernah meminjam uang dari korban. Namun, utang tersebut sudah dilunasi oleh tersangka.
“[Total utang] Rp80 juta, pelaku ini bermain kripto, itu main sana sini, lalu ke pinjol, bukan pinjol saja. Kepada korban ada pinjam Rp200 ribu dan sudah dikembalikan,” kata Nirwan kepada wartawan, Sabtu (5/8), mengutip laporan CNN.
Korban MNZ menjadi target tersangka karena dianggap lebih sukses dan diyakini dapat membantu tersangka dalam melunasi utangnya. Nirwan mengatakan bahwa tersangka tidak memiliki motif selain pelunasan utang.
“Tidak ada (motif lain), karena kan korban ini lebih sukses dan mungkin berpikir bahwa isi ATM korban ini bisa melunasi utang pelaku. Pengakuan korban ini juga pernah berhasil (ambil uang di rekening korban), tapi per Januari ini gagal mulu,” tutur dia.
Baca Juga: Wanita Kanada Ketahuan Sewa Pembunuh Bayaran Pakai Bitcoin
Seorang mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ (19) ditemukan meninggal dunia dengan keadaan terbungkus plastik di sebuah kos di Kukusan, Beji, Depok, pada hari Jumat (4/8), sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku yang merupakan senior korban di kampus, berinisial AAB (23).
AAB ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
AAB (23) ditangkap karena menusuk korban sebanyak 10 kali dengan pisau di bagian dada, yang mengakibatkan kematian korban.
Tersangka mempelajari cara pembunuhan melalui Youtube. Korban diketahui berusaha melawan dengan menggigit tangan tersangka, dan akibatnya, cincin tersangka ditemukan tertinggal di kerongkongan korban.
Baca Juga: Ratu Kripto Ruja Ignatova Dikabarkan Terbunuh pada 2018
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.