Berita Industri · 7 min read

Kreditur Gugat FTX Terkait Rencana Pembayaran Nasabah

Selasa, 06 Februari 2024
FTX
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Sekelompok kreditur dari exchange kripto FTX, mengajukan gugatan terhadap rencana pembayaran yang dianggap tidak adil. Rencana yang diusulkan oleh FTX adalah pembayaran nasabah/kreditur berdasarkan harga aset kripto pada November 2022, yang notabene jauh lebih rendah dari nilai saat ini.


Dalam gugatan yang diajukan, para kreditur menyoroti perlunya pendekatan untuk menilai jutaan klaim yang belum direalisasi berdasarkan aset digital dalam kebangkrutan chapter 11. Mereka berargumen bahwa “penilaian yang adil dan sesuai” diperlukan dalam rencana pembayaran.

Sebagian besar nilai klaim terhadap FTX didasarkan pada fiat yang di-denominasi dalam dolar AS dan stablecoin. Pada saat yang sama, sebagian besar mencakup aset lain yang tidak mudah dikonversi ke dolar AS.

Baca juga: FTX Berencana Ganti Rugi 100% Dana Kreditur

Untuk mengatasi ini, FTX mengusulkan dolarisasi nilai klaim berdasarkan aset kripto selain fiat dan stablecoin. Mereka mengandalkan Tabel Konversi Aset Digital berdasarkan penetapan harga Coin Metrics untuk memperkirakan nilai klaim.

FTX Anggap Keputusan Sudah Adil

FTX percaya bahwa penilaian berdasarkan harga pada waktu pendaftaran petisi untuk aset digital diperlukan sesuai dengan Kode Kepailitan dan menawarkan “pendekatan yang paling adil.”

btc ftx
Gambar: Harga BTC November 2022 vs. hari ini (6/2/24). Sumber: TradingView

Namun bagi para kreditur yang mengajukan gugatan, tentu hal ini tidak adil. Sebagai contoh, 1 BTC yang dimiliki seorang nasabah pada November 2022 bernilai sekitar US$16.800. Jika pembayaran tidak dilakukan dengan konversi ke USD, maka nasabah akan tetap mendapatkan 1 BTC yang saat ini (6/2/24) bernilai US$42.800.

Dengan rencana FTX, maka pembayaran akan dilakukan dengan konversi USD nilai Bitcoin pada November 2022. Maka, nasabah akan mendapatkan pembayaran dalam dolar, yakni US$16.800 atau hanya sekitar 0,39 BTC.

Walaupun demikian, FTX mengakui bahwa estimasi adalah tepat untuk klaim berdasarkan aset kripto dan menegaskan bahwa nilai yang disediakan dalam Tabel Konversi Aset Digital adalah adil dan sesuai berdasarkan Kode Kepailitan.

Tim hukum FTX berpendapat bahwa memperlakukan beberapa aset digital secara berbeda berdasarkan apresiasi atau depresiasi pasca-petisi akan menghasilkan perlakuan yang berbeda dan melanggar Kode Kepailitan.

Meskipun keluhan dari kreditur mengenai perubahan harga yang signifikan sejak tanggal petisi, FTX tetap berpendapat bahwa hukum kepailitan mensyaratkan harga pembayaran aset kripto ditentukan berdasarkan tanggal pendaftaran kebangkrutan pada November 2022.

Baca juga: Dalang Hilangnya US$400 Juta di FTX Mulai Terungkap

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.