Coinvestasi (Banner Ads - Promo Coupon)

Berita Industri · 8 min read

Kreditur Gugat FTX Terkait Rencana Pembayaran Nasabah

FTX

Sekelompok kreditur dari exchange kripto FTX, mengajukan gugatan terhadap rencana pembayaran yang dianggap tidak adil. Rencana yang diusulkan oleh FTX adalah pembayaran nasabah/kreditur berdasarkan harga aset kripto pada November 2022, yang notabene jauh lebih rendah dari nilai saat ini.


Dalam gugatan yang diajukan, para kreditur menyoroti perlunya pendekatan untuk menilai jutaan klaim yang belum direalisasi berdasarkan aset digital dalam kebangkrutan chapter 11. Mereka berargumen bahwa “penilaian yang adil dan sesuai” diperlukan dalam rencana pembayaran.

Sebagian besar nilai klaim terhadap FTX didasarkan pada fiat yang di-denominasi dalam dolar AS dan stablecoin. Pada saat yang sama, sebagian besar mencakup aset lain yang tidak mudah dikonversi ke dolar AS.

Baca juga: FTX Berencana Ganti Rugi 100% Dana Kreditur

Untuk mengatasi ini, FTX mengusulkan dolarisasi nilai klaim berdasarkan aset kripto selain fiat dan stablecoin. Mereka mengandalkan Tabel Konversi Aset Digital berdasarkan penetapan harga Coin Metrics untuk memperkirakan nilai klaim.

FTX Anggap Keputusan Sudah Adil

FTX percaya bahwa penilaian berdasarkan harga pada waktu pendaftaran petisi untuk aset digital diperlukan sesuai dengan Kode Kepailitan dan menawarkan “pendekatan yang paling adil.”

btc ftx
Gambar: Harga BTC November 2022 vs. hari ini (6/2/24). Sumber: TradingView

Namun bagi para kreditur yang mengajukan gugatan, tentu hal ini tidak adil. Sebagai contoh, 1 BTC yang dimiliki seorang nasabah pada November 2022 bernilai sekitar US$16.800. Jika pembayaran tidak dilakukan dengan konversi ke USD, maka nasabah akan tetap mendapatkan 1 BTC yang saat ini (6/2/24) bernilai US$42.800.

Dengan rencana FTX, maka pembayaran akan dilakukan dengan konversi USD nilai Bitcoin pada November 2022. Maka, nasabah akan mendapatkan pembayaran dalam dolar, yakni US$16.800 atau hanya sekitar 0,39 BTC.

Walaupun demikian, FTX mengakui bahwa estimasi adalah tepat untuk klaim berdasarkan aset kripto dan menegaskan bahwa nilai yang disediakan dalam Tabel Konversi Aset Digital adalah adil dan sesuai berdasarkan Kode Kepailitan.

Tim hukum FTX berpendapat bahwa memperlakukan beberapa aset digital secara berbeda berdasarkan apresiasi atau depresiasi pasca-petisi akan menghasilkan perlakuan yang berbeda dan melanggar Kode Kepailitan.

Meskipun keluhan dari kreditur mengenai perubahan harga yang signifikan sejak tanggal petisi, FTX tetap berpendapat bahwa hukum kepailitan mensyaratkan harga pembayaran aset kripto ditentukan berdasarkan tanggal pendaftaran kebangkrutan pada November 2022.

Baca juga: Dalang Hilangnya US$400 Juta di FTX Mulai Terungkap

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.