Berita Industri · 6 min read

KPK Temukan Dua Pejabat dengan Aset Kripto Miliaran Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meninjau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun 2023. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto senilai miliaran rupiah.


Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyebutkan bahwa dirinya dengan tim dari KPK menemukan dua pejabat yang memiliki aset kripto senilai miliaran Rupiah.

“Saya telah memeriksa LHKPN, dan ada dua orang yang punya aset kripto. Masing-masing punya aset kripto senilai miliaran rupiah,” kata Pahala Nainggolan, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Pahala menyatakan hal itu ketika menanggapi arahan dari Presiden Jokowi yang meminta percepatan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, termasuk yang menggunakan aset kripto. Namun, Pahala tidak menyebutkan identitas pejabat atau institusi tempat mereka bekerja.

“Yang jelas, mereka dari sektor keuangan,” kata Pahala.

Dia juga menambahkan bahwa aset kripto adalah hal baru bagi KPK. Mereka masih mempelajari lebih lanjut tentang kripto dan apakah nilai aset tersebut benar adanya.

“Saya juga masih belajar tentang kripto. Saya belum tahu apakah nilainya benar-benar segitu. Dan belum jelas apakah ada hubungannya dengan TPPU atau tidak,” jelas Pahala.

Baca juga: Pejabat Diduga Korupsi, Fasilitas Mining Kripto Venezuela Ditutup!

Presiden Jokowi Minta Telusuri TPPU dengan Kripto

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta agar penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipercepat. Jokowi menegaskan bahwa pelaku TPPU selalu mencari cara-cara baru untuk melancarkan aksinya, dan pemerintah serta aparat hukum harus tetap berada di depan mereka.

“Para pelaku TPPU terus-menerus menemukan cara baru. Kita tidak boleh ketinggalan, harus selalu lebih cepat, lebih maju. Jika tidak, kita akan selalu tertinggal,” kata Jokowi pada peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/4/24).

Jokowi menekankan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah harus selalu lebih maju daripada pelaku TPPU. Ia juga menyatakan bahwa penggunaan teknologi dalam pola TPPU, seperti aset kripto, NFT, dan otomatisasi transaksi dengan bantuan AI, perlu diwaspadai.

Baca juga: Jokowi Sebut Ada Indikasi Pencucian Uang Via Kripto Senilai Rp139 Triliun

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Ary Palguna

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.