Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Hack dan Scam · 5 min read

Otoritas bea cukai Korea Selatan membongkar dugaan jaringan pencucian uang lintas negara yang memanfaatkan aset kripto dengan nilai mencapai 148,9 miliar won atau sekitar Rp1,7 triliun. Kasus ini menegaskan meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap aliran dana ilegal berbasis kripto, seiring pesatnya pertumbuhan pasar aset digital di dalam negeri.
Mengutip laporan Yonhap pada Senin (19/1/2026), Dinas Bea dan Cukai Korea Selatan (KCS) menyatakan telah melimpahkan tiga warga negara Tiongkok ke kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Jaringan tersebut diduga beroperasi sejak September 2021 hingga Juni 2025 dengan menyamarkan aliran dana sebagai pengeluaran yang tampak sah, seperti biaya operasi kecantikan dan pendidikan.
Dalam praktiknya, para pelaku diduga membeli aset kripto di berbagai yurisdiksi luar negeri, mentransfernya ke wallet di Korea Selatan, lalu mengonversinya ke mata uang lokal sebelum disalurkan ke sejumlah rekening bank domestik. Pola ini dilakukan untuk mengaburkan asal-usul dana sekaligus menghindari sistem pemantauan perbankan dan pengawasan devisa.
Hingga saat ini, otoritas belum mengungkap identitas para tersangka secara terbuka. KCS juga belum mengonfirmasi adanya penangkapan, penyitaan, maupun pembekuan aset terkait. Proses hukum masih berada pada tahap pelimpahan perkara, dengan langkah selanjutnya menunggu keputusan dari pihak kejaksaan.
Baca juga: Korea Selatan Tutup Celah Exchange Kripto Asing Lewat Kebijakan Google Play
Penindakan ini berlangsung di tengah upaya pemerintah Korea Selatan memperketat pengawasan terhadap aktivitas transaksi valuta asing ilegal. Pada 13 Januari 2026, KCS mengumumkan pelaksanaan inspeksi intensif sepanjang tahun yang menargetkan praktik underground money exchange yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar.
Langkah tersebut dipicu oleh temuan kesenjangan besar antara nilai perdagangan yang dilaporkan kepada otoritas bea cukai dan arus dana yang diproses oleh perbankan. Sepanjang 2025, selisih ini tercatat mencapai sekitar US$290 miliar, tertinggi dalam lima tahun terakhir, sehingga memicu kekhawatiran atas pergerakan modal ilegal lintas negara.
Dalam pemeriksaan terpisah terhadap sektor industri tertentu pada 2025, KCS menemukan bahwa 97% perusahaan yang disurvei terlibat transaksi devisa ilegal dengan total nilai mencapai 2,2 triliun won.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini mencerminkan pendekatan Korea Selatan yang mengedepankan penegakan hukum dibanding penyusunan regulasi komprehensif terkait aliran aset kripto lintas negara. Ketiadaan aturan khusus membuat otoritas masih mengandalkan regulasi devisa yang sudah ada, dengan peran utama berada di tangan Dinas Bea dan Cukai Korea Selatan, bukan otoritas pengawas keuangan.
Data KCS menunjukkan lebih dari 80% kejahatan devisa yang terdeteksi dalam lima tahun terakhir berkaitan dengan transaksi aset kripto. Salah satu kasus besar sebelumnya terungkap pada Mei 2025, ketika otoritas menemukan aliran dana ilegal senilai 57,1 miliar won antara Korea Selatan dan Rusia melalui lebih dari 6.000 transaksi menggunakan stablecoin USDT.
Di tengah pengawasan yang semakin ketat, pasar aset kripto domestik Korea Selatan terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC), kapitalisasi pasar aset kripto di negara tersebut mencapai 95 triliun won atau sekitar Rp1.040 triliun per Juni 2025.
Kondisi ini menempatkan industri kripto Korea Selatan dalam sorotan regulator, sekaligus meningkatkan tekanan kepatuhan bagi pelaku usaha aset digital, khususnya terkait pengawasan anti pencucian uang serta pelaporan transaksi lintas batas secara real time.
Baca juga: Aliansi Exchange Kripto Korea Selatan Kritik Usulan Pemerintah Batasi Kepemilikan Saham
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.