Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
8 min read

Digital Asset Exchange Alliance (DAXA), aliansi exchange aset kripto Korea Selatan yang menaungi lima platform terbesar seperti Upbit, Bithumb, Korbit, Coinone, dan Gopax, menyatakan penolakan keras terhadap rencana pemerintah yang mengusulkan pembatasan kepemilikan saham pemegang saham utama di exchange aset kripto. Usulan tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan industri kripto nasional sekaligus melemahkan perlindungan investor.
Menurut keterangan resmi yang dikutip dari The Block, DAXA menyoroti rencana Otoritas Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) yang mempertimbangkan pembatasan kepemilikan saham pemegang saham mayoritas di exchange kripto pada kisaran 15 hingga 20 persen.
Baca juga: Naver Merger dengan Upbit, Siap Dominasi Industri Kripto di Korea Selatan
DAXA menilai intervensi terhadap struktur kepemilikan perusahaan swasta secara artifisial dapat merusak fondasi industri aset digital yang masih berkembang. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dan bisnis, yang pada akhirnya menghambat inovasi serta investasi jangka panjang di sektor kripto.
DAXA juga menegaskan bahwa karakter aset digital berbeda dengan instrumen keuangan tradisional seperti saham. Aset kripto dapat berpindah lintas negara tanpa batasan geografis. Jika iklim investasi di exchange domestik melemah akibat regulasi yang terlalu restriktif, pengguna dinilai berpotensi beralih ke platform luar negeri. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan daya saing global industri kripto Korea Selatan.
Selain itu, DAXA menyoroti peran pemegang saham utama yang tidak hanya berfungsi sebagai penyandang dana, tetapi juga memikul tanggung jawab akhir atas keamanan dan pengelolaan aset pengguna. Upaya memecah kepemilikan saham secara paksa dinilai justru dapat mengaburkan akuntabilitas dan melemahkan perlindungan terhadap dana pengguna.
Baca juga: CEX Upbit Jadi Korban Hack, Rp615 Miliar Raib
Dalam konteks yang lebih luas, DAXA memperingatkan bahwa pembatasan kepemilikan saham semacam ini berpotensi menciptakan ketidakpastian yang menekan semangat kewirausahaan dan menghambat pertumbuhan startup, khususnya di sektor industri baru seperti aset kripto dan teknologi blockchain.
Usulan pembatasan kepemilikan tersebut merupakan bagian dari sejumlah kebijakan yang tengah dikaji FSC untuk dimasukkan ke dalam Digital Asset Basic Act, kerangka regulasi komprehensif kedua Korea Selatan terkait aset digital. Undang-undang ini dijadwalkan rampung pada kuartal pertama tahun ini dan akan menjadi landasan hukum bagi berbagai inisiatif kripto yang mulai diluncurkan sejak 2025, termasuk stablecoin yang dipatok ke won Korea serta produk ETF kripto spot pertama di negara tersebut.
Rencana ini juga muncul di tengah dinamika perubahan kepemilikan di industri kripto Korea Selatan. Pada November lalu, Upbit mengonfirmasi rencana merger dengan Naver Financial, anak usaha fintech dari raksasa teknologi Korea Selatan, Naver.
Sementara itu, Mirae Asset Group dilaporkan tengah menjajaki akuisisi Korbit, exchange kripto domestik terbesar keempat berdasarkan volume perdagangan.
Menutup pernyataannya, DAXA menekankan bahwa perlindungan kepentingan nasional hanya dapat dicapai melalui perancangan sistem regulasi yang selaras dengan standar global. Menurut mereka, di tengah momentum pengembangan industri aset digital, kebijakan yang berpotensi mengguncang kepastian hak kepemilikan dan prinsip ekonomi pasar perlu ditinjau ulang secara matang.
Baca juga: Survei Ungkap Hampir 25% Warga Asia yang Berinternet Berpotensi Punya Kripto
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.