Berita Regulasi · 5 min read

Korea Selatan Tutup Celah Exchange Kripto Asing Lewat Kebijakan Google Play

Senin, 19 Januari 2026
korea selatan
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Korea Selatan kembali memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto dengan memanfaatkan jalur distribusi aplikasi digital sebagai instrumen penegakan regulasi. Langkah ini dilakukan seiring pengesahan kerangka hukum baru untuk security token offering (STO) serta kebijakan Google Play Store yang akan memblokir aplikasi exchange aset kripto luar negeri yang tidak terdaftar secara resmi.

Parlemen Korea Selatan pada Jumat (16/1/2026) mengesahkan amandemen terhadap Undang-Undang Pasar Modal Korea Selatan dan Undang-Undang Efek Elektronik Korea Selatan. Perubahan regulasi ini secara resmi memasukkan token sekuritas berbasis blockchain ke dalam sistem hukum pasar modal yang berlaku.

Melalui regulasi tersebut, security token offering didefinisikan sebagai instrumen efek yang proses penerbitan dan distribusinya dicatat serta dikelola melalui distributed ledger berbasis blockchain. Kerangka ini mencakup berbagai produk keuangan, mulai dari surat utang, saham, hingga kontrak investasi.

Implementasi kebijakan akan dipimpin oleh Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) dengan masa transisi selama satu tahun, sebelum aturan ini berlaku penuh pada Januari 2027. FSC menyatakan bahwa regulasi baru ini membuka ruang pemanfaatan teknologi distributed ledger dalam pengelolaan efek, pencatatan kepemilikan, serta penggunaan smart contract secara lebih luas di sektor keuangan formal.

Baca juga: Aliansi Exchange Kripto Korea Selatan Kritik Usulan Pemerintah Batasi Kepemilikan Saham

Pembatasan Akses Aplikasi Kripto

Di sisi lain, penguatan regulasi juga dilakukan pada level distribusi platform. Mulai 28 Januari 2026, Google Play Store akan menghentikan unduhan dan pembaruan aplikasi exchange serta penyedia wallet aset kripto luar negeri yang belum terdaftar sebagai Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) di Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan (FIU).

Kebijakan ini membuat pengguna Android di Korea Selatan tidak lagi dapat mengakses versi terbaru aplikasi exchange luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan lokal. Saat ini, hanya 27 platform domestik, termasuk Upbit dan Bithumb, yang telah mengantongi izin FIU.

Sementara itu, sejumlah exchange global seperti Binance, Bybit, dan OKX belum terdaftar, sehingga aplikasinya praktis diblokir dari Google Play Store di wilayah Korea Selatan.

Sejumlah media lokal melaporkan bahwa kebijakan ini berpotensi menekan aktivitas exchange global, mengingat banyak investor ritel Korea Selatan selama ini mengandalkan platform luar negeri untuk memperoleh leverage lebih tinggi, peluang arbitrase, serta akses ke beragam token yang tidak tersedia di pasar domestik.

Meski akses berbasis web masih terbuka, muncul spekulasi bahwa pembatasan serupa dapat diperluas ke App Store Apple atau bahkan ke akses peramban di masa depan. Pemerintah Korea Selatan sebelumnya juga telah melarang exchange asing yang tidak terdaftar untuk menyediakan layanan berbahasa Korea, melakukan pemasaran lokal, atau memfasilitasi transaksi berbasis won.

Sebagai salah satu pasar aset kripto terbesar di dunia, Korea Selatan memiliki lebih dari 10 juta pengguna aktif atau sekitar 20 persen dari total populasi. Data Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan mencatat kapitalisasi pasar aset kripto domestik mencapai 95 triliun won atau sekitar Rp1.030 triliun per Juni 2025.

Baca juga: Naver Merger dengan Upbit, Siap Dominasi Industri Kripto di Korea Selatan

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.