
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Stablecoin · 7 min read
Delapan bank komersial terbesar di Korea Selatan resmi membentuk sebuah konsorsium untuk meluncurkan stablecoin yang dipatok ke mata uang won.
Menurut laporan Economic Review pada Rabu (25/6/2025), konsorsium ini melibatkan KB Kookmin, Shinhan, Woori, Nonghyup, Industrial Bank of Korea, Suhyup, Citibank Korea, dan SC First Bank. Mereka akan bekerja sama dengan Open Blockchain and DID Association, serta Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC), untuk mengembangkan infrastruktur stablecoin yang sesuai dengan regulasi.
Baca juga: Korea Selatan Pilih Presiden Pro Kripto Lee Jae-myung
Saat ini, para bank anggota konsorsium tengah berdiskusi untuk membangun infrastruktur bersama, dengan target peluncuran pada akhir 2025 atau awal 2026.
Rencana awal mencakup dua model penerbitan stablecoin, termasuk model trust-based, di mana stablecoin diterbitkan setelah dana nasabah disimpan dalam sistem trust dan model deposit-linked, dengan stablecoin diterbitkan dengan rasio 1:1 terhadap simpanan nasabah di bank.
Seorang pewakilan dari salah satu bank menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons atas kekhawatiran terhadap potensi dominasi stablecoin berbasis dolar AS di pasar dalam negeri.
“Ada kekhawatiran bersama bahwa jika kita terus pasif, stablecoin berbasis dolar bisa mengambil alih pasar domestik,” ujarnya. “Sekarang saatnya memperkuat kemandirian dan daya saing sistem keuangan kita melalui mata uang digital berbasis won.”
Baca juga: Media Hiburan Korea Selatan Siapkan Rp8,1 Triliun untuk Investasi Bitcoin
Langkah kolaboratif ini muncul seiring dukungan dari Bank Sentral Korea (BoK) terhadap penerbitan stablecoin berbasis won secara bertahap.
Dalam konferensi pers yang dikutip dari Yonhap News pada Selasa, (24/6/2025), Wakil Gubernur Senior BoK, Ryoo Sang-dai, menegaskan bahwa penerbitan stablecoin sebaiknya dimulai dari institusi keuangan yang telah memiliki sistem pengawasan dan regulasi yang kuat.
“Akan lebih bijak jika penerbitan stablecoin berbasis won dilakukan terlebih dahulu oleh bank, karena mereka tunduk pada regulasi keuangan yang ketat,” jelas Ryoo. “Tujuannya adalah menciptakan jaring pengaman bagi pasar dan konsumen sebelum ekspansi ke sektor non-bank.”
Meski mendukung kerangka umum pengembangan stablecoin, BOK diketahui tetap bersikap hati-hati. Ryoo menyoroti sejumlah potensi risiko, seperti percepatan arus keluar modal dan tekanan terhadap stabilitas nilai tukar, yang bisa muncul jika adopsi stablecoin berlangsung tanpa kontrol.
“Stablecoin bisa mengubah fondasi pendekatan kami terhadap kebijakan valuta asing. Kita juga harus mengantisipasi dampaknya terhadap struktur sistem keuangan, termasuk kemungkinan munculnya narrow banking,” ungkapnya.
Nada kehati-hatian serupa disampaikan oleh Gubernur BoK, Rhee Chang-yong, dalam konferensi pers pada 18 Juni lalu. Ia menegaskan bahwa meski tidak menolak konsep stablecoin berbasis won, pengelolaan risiko nilai tukar tetap harus menjadi prioritas utama.
Langkah agresif sektor perbankan Korea Selatan saat ini menjadi sinyal bahwa adopsi aset digital di Korea Selatan kini masuk ke fase serius. Apalagi setelah Amerika Serikat meluncurkan kerangka regulasi stablecoin pertamanya lewat GENIUS Act, semakin banyak negara yang mempercepat langkah untuk tidak tertinggal dalam arena stablecoin global.
Rencana stablecoin berbasis won sendiri dinilai memiliki nilai strategis yang besar, termasuk mengurangi ketergantungan pada dolar AS, menekan biaya transaksi lintas negara, hingga membuka peluang bagi industri lokal seperti e-commerce, pengembang game, dan konten digital untuk masuk ke ekosistem berbasis blockchain.
Baca juga: Korea Selatan Targetkan ETF Bitcoin Lokal Hadir Akhir 2025
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.