Berita Industri · 7 min read

Jumlah Investor Kripto di Indonesia Lampaui Investor Pasar Modal, Ini Tanggapan OJK!

crypto ownership Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa jumlah investor kripto di Indonesia mengalami lonjakan signifikan, mencapai 20,24 juta per Juni 2024. 

Jumlah tersebut melampaui investor pasar modal, yang berkisar 13 juta investor. Hal ini memunculkan spekulasi di antara komunitas kripto bahwa sebagian besar investor saham mungkin telah beralih ke kripto yang semakin berkembang pesat di tanah air.

Dalam konferensi Hasil Rapat RDK Bulanan Juli 2024 yang digelar pada 5 Agustus, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menegaskan bahwa mayoritas investor kripto di Indonesia tergolong sebagai investor pemula.

Adapun ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah investor kripto tidak dapat secara langsung diartikan sebagai peralihan investasi dari pasar saham. Masing-masing jenis investasi memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta dapat dibandingkan secara langsung.

Ke depan, Hasan berharap kedua jenis aset investasi ini dapat saling melengkapi, sehingga mampu meningkatkan literasi keuangan dan budaya investasi di Indonesia. Terlebih dengan semakin berkembangnya teknologi, seperti blockchain dan kecerdasan buatan, yang mulai diadopsi dalam berbagai aplikasi investasi.

Baca juga: PINTU Jadi Exchange Kripto Pertama Berlisensi Penuh di Indonesia

Faktor Pendorong Pertumbuhan Investor Kripto

Dalam kesempatan yang sama, Hasan mengidentifikasi beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan pesat jumlah investor kripto di Indonesia, khususnya di kalangan investor individu.

Salah satu faktor utama adalah aksesibilitas yang semakin mudah. Para investor kini dapat dengan cepat dan mudah melakukan transaksi jual beli kripto melalui berbagai platform yang telah mendapatkan izin resmi untuk beroperasi di Indonesia.

Selain itu, kemunculan aset kripto dalam ekosistem teknologi baru seperti blockchain, yang bersifat terdesentralisasi, juga menarik minat banyak investor. Teknologi ini diyakini mampu mengubah lanskap sektor keuangan di masa depan.

Di satu sisi, meski harga aset kripto cenderung fluktuatif, banyak investor yang tertarik untuk mengambil risiko dengan harapan mendapatkan keuntungan yang besar dalam jangka pendek.

“Terakhir adalah upaya diversifikasi, di mana adanya kondisi kelebihan dana dari investor yang kemudian ditempatkan dalam instrumen aset kripto dalam rangka diversifikasi portfolionya,” kata Hasan.

Adapun tantangannya ke depan adalah bagaimana pemerintah dapat terus mengembangkan dan memperkuat produk serta layanan terkait aset kripto, sambil tetap mengutamakan kepatuhan, tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang teratur, serta mitigasi risiko yang efektif.

Baca juga: Influencer Kripto di Indonesia Kritisi Aturan OJK

Kontribusi Sektor Kripto Terhadap Penerimaan Pajak di Indonesia

Seiring dengan pertumbuhan investor kripto yang tinggi, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini melaporkan adanya lonjakan signifikan dalam nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama periode Januari hingga Juni 2024. 

Data Bappebti menunjukkan bahwa total nilai transaksi kripto pada paruh pertama tahun ini mencapai Rp301,75 triliun, meningkat sebesar 354,17% secara year-on-year (YoY) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023 yang hanya mencapai Rp66,44 triliun.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI juga melaporkan bahwa total penerimaan pajak dari industri kripto mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.

Baca juga: Penerimaan Pajak dari Industri Kripto di Indonesia Hampir Sentuh Rp800 Miliar!

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.