Berita Exchange · 6 min read

PINTU Jadi Exchange Kripto Pertama Berlisensi Penuh di Indonesia

pintu

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi kripto all in one resmi menjadi perusahaan kripto pertama di Indonesia yang memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Keputusan tersebut diumumkan melalui surat dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dengan nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

Gambar: PLT Bappebti, Kasan dan Dimas, General Counsel PINTU. Sumber: PINTU.

Malikulkusno Utomo (Dimas), General Counsel PINTU, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses peralihan dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK. 

Dimas mengatakan, “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada BAPPEBTI, serta lembaga-lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) seperti bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC) yang telah memberikan dukungan penuh dan bekerja sama dengan kami. Lisensi ini menegaskan posisi PINTU sebagai pelopor dari segi kepatuhan hukum dan kemampuan kami untuk beroperasi secara penuh sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.”

Dimas menambahkan, “Peningkatan status dari CPFAK ke PFAK memerlukan usaha dan kepatuhan yang tinggi terhadap standar yang ketat. Memenuhi syarat ini sangat penting untuk memastikan perusahaan kripto mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia serta menjaga kredibilitas dan memberikan layanan terbaik bagi para investor kripto lokal.”

Baca juga: Exchange Kripto PINTU Raih Lonjakan Trading 250% dalam Volume Trading

Syarat Menjadi PFAK

Menurut Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 Tahun 2022 pada Pasal 14, CPFAK yang ingin menjadi PFAK harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar;
  2. Mempertahankan ekuitas setidaknya Rp50 miliar; memiliki struktur organisasi yang mencakup divisi IT, audit, legal, pengelolaan pengaduan pelanggan, dukungan klien, serta akuntansi dan keuangan; memiliki sistem perdagangan online yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka;
  3. Menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mencakup pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian sengketa, serta penerapan Anti-Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal;
  4. Memiliki sertifikasi ISO 27001, ISO 27017 (keamanan cloud), dan ISO 27018 (privasi cloud).

Data dari BAPPEBTI menunjukkan bahwa hingga Juli 2024, terdapat 35 CPFAK yang telah terdaftar, dan PINTU adalah yang pertama menerima persetujuan sebagai PFAK.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin meningkat, mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri kripto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas kripto, untuk menyediakan solusi investasi kripto yang menjadi pilihan utama bagi investor di Indonesia,” tutup Dimas.

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.