Berita Regulasi · 7 min read

Jumlah Investor Aset Kripto Ungguli Investor Pasar Modal

Investor kripto

Menurut data dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) jumlah investor aset kripto di Indonesia sampai Agustus 2022 berjumlah 16,1 juta investor. Angka tersebut telah naik kurang lebih 43,75% dibandingkan 2021 yang hanya berjumlah 11,2 juta investor. 

Angka investor aset kripto saat ini pun berhasil ungguli investor pasar modal yang hanya berjumlah 9,1 juta pada Juni 2022. Namun untuk jumlah nilai transaksi, pasar modal lebih besar daripada kripto, transaksi di pasar modal capai Rp3.302 triliun sedangkan aset kripto mencapai Rp854,9 triliun. 

Dikutip dari Investor.id pada 18/10/2022, PLT Bappebti Didit Noordiatmoko mengatakan jika angka tersebut menunjukan minat masyarakat meningkat untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto. 

“ Karena itu Bappebti menilai perlu adanya pengawasan yang baik untuk menjaga agar kondisi perdagangan aset kripto di Indonesia kondusif,” katanya. 

Baca juga: Regulasi Aset Kripto, Bitcoin dan Crypto LEGAL di Indonesia!

Adopsi Aset Kripto di Indonesi Cepat

Menurut Didid, Indonesia termasuk negara yang cepat mengadopsi pengaturan kripto, dengan aturan yang jelas maka akan ada perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan mengatur dinamika perdagangan aset kripto agar tetap aman dan berjalan dengan baik. 

Bappebti pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan dan mengatur jalannya perdagangan serta penyedia layanan jual beli kripto di Indonesia.

Saat ini terdapat 25 layanan jual beli kripto yang sudah terdaftar, Bappebti juga turut mengatur aset mana yang diizinkan untuk diperdagangkan dan masuk ke whitelist.  

etentuan yang ditetapkan adalah berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utilty crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset), dan telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti.

Hasil penilaian AHP wajib mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut, nilai kapitalisasi pasar aset kripto, masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar di dunia, memiliki manfaat ekonomi, dan telah dilakukan penilai risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah massal.

Saat ini terdaftar 383 aset kripto yang legal diperdagangkan, jumlah ini pun mengalami peningkatan dibandingkan 2021 yang berjumlah 224 aset.

Baca juga: Kapan Bull Run Kripto Tiba? Ini Prediksi Pakar Industri Kripto Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.