Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read

Mayoritas investor aset kripto di Indonesia berasal dari kelompok usia muda dengan tingkat pendapatan bulanan di bawah Rp8 juta. Temuan ini terungkap dalam riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), yang memetakan karakteristik pelaku pasar kripto nasional di tengah pesatnya pertumbuhan aktivitas transaksi aset digital.
Dalam laporan bertajuk Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia, LPEM FEB UI mencatat bahwa sebagian besar pemilik aset kripto berusia di bawah 35 tahun dan memiliki latar belakang pendidikan minimal SMA. Namun, dari sisi ekonomi, mayoritas investor berada pada kelompok pendapatan menengah bawah, dengan penghasilan bulanan di bawah Rp8 juta.
Dari total 1.225 responden survei, sebanyak 1.093 investor tercatat memiliki pendapatan kurang dari Rp8 juta per bulan, sementara hanya 132 responden yang berada di atas ambang tersebut. Data ini menunjukkan bahwa adopsi kripto di Indonesia banyak digerakkan oleh kelompok usia produktif awal yang secara finansial memiliki ruang aman relatif terbatas.

“Profil ini menunjukkan bahwa kripto banyak diakses oleh kelompok usia produktif awal, yang secara finansial ruang amannya relatif terbatas,” tulis tim ekonom LPEM FEB UI dalam laporannya.
Meski berasal dari kelompok ritel muda, aktivitas transaksi investor kripto di Indonesia tergolong aktif. Mayoritas investor tercatat bertransaksi melalui platform legal, dengan rata-rata frekuensi sekitar 60 transaksi per pengguna setiap tahun dan nilai transaksi tahunan mencapai sekitar Rp55 juta.
Baca juga: Terungkap! Investor Kripto Indonesia Didominasi Gen Z
Di tengah karakter investor yang didominasi ritel muda, pasar kripto nasional justru mencatat lonjakan aktivitas yang signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip dalam riset LPEM, nilai transaksi aset kripto pada 2024 melonjak 335 persen menjadi Rp650,61 triliun, dari Rp149,5 triliun pada 2023. Tren ini berlanjut hingga 2025, dengan nilai transaksi yang masih bertahan di level tinggi, mencapai Rp482,23 triliun.
Perkembangan tersebut turut diiringi perubahan kerangka regulasi. Melalui Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, aset kripto resmi beralih status dari komoditas menjadi aset keuangan digital. Namun, LPEM mengingatkan bahwa transisi ini juga meningkatkan kompleksitas risiko apabila tidak diimbangi dengan praktik pasar yang sehat serta perlindungan investor yang memadai.
Di sisi lain, riset LPEM FEB UI menyoroti peran dominan media sosial dalam membentuk persepsi dan kepercayaan investor terhadap platform perdagangan aset kripto. Kanal seperti Twitter, Telegram, dan Discord menjadi sumber informasi paling berpengaruh dengan porsi 57,89 persen, disusul analisis dari influencer atau YouTuber kripto sebesar 30,77 persen.
Sebaliknya, sumber informasi formal seperti publikasi regulator, blog resmi platform, dan media arus utama memiliki pengaruh yang jauh lebih kecil. Kondisi ini menunjukkan bahwa keputusan investasi kripto di Indonesia sangat dipengaruhi oleh dinamika social learning dan peer influence, terutama di kalangan investor muda.
Pola tersebut selaras dengan temuan Indonesia Crypto & Web3 Industry Report 2025 yang disusun oleh Indonesia Crypto Network, Coinvestasi, dan Asosiasi Blockchain Indonesia. Laporan ini mencatat bahwa lebih dari 80 persen pengguna kripto di Indonesia berada di rentang usia 18–34 tahun, dengan paparan awal terhadap kripto yang sebagian besar terjadi melalui percakapan sosial, komunitas, dan media digital, bukan melalui kanal institusional.
Sebagian besar investor kripto Indonesia pertama kali mengenal kripto melalui media digital, termasuk media online, media sosial, dan konten berbasis komunitas, dimana platform media sosial dominan menjadi kanal utama dalam membangun kesadaran sekaligus pemahaman awal terhadap aset kripto.
Baca juga: 7 Fakta Menarik Karakter Investor Kripto Indonesia
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.