Berita Industri · 7 min read

Investigasi X: Akun SEC Diretas karena Tak Pakai 2FA

Akun SEC diretas

Akun resmi Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) di platform media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) mengumumkan persetujuan ETF Bitcoin spot, namun pengumuman itu ternyata palsu karena akun SEC diretas (10/1/2024).

Insiden ini memicu kekhawatiran serius mengenai prosedur keamanan siber internal di SEC dan menimbulkan kebingungan di kalangan investor dan pasar kripto.

Baca juga: Akun X SEC Kena Hack, Sebut ETF Bitcoin Disetujui

Menyusul hal tersebut, X melakukan investigasi awal dan mengkonfirmasi bahwa peretasan bukan karena pelanggaran sistem X, tetapi akibat dari individu yang tidak dikenal yang mengendalikan nomor telepon yang terkait dengan akun SEC melalui pihak ketiga. Lebih lanjut, dikonfirmasi bahwa akun tersebut tidak menggunakan otentikasi dua faktor (2FA) pada saat pelanggaran.

Di sisi lain, SEC masih melakukan investigasi lebih lanjut mengenai insiden ini. Sementara itu, dua senator Amerika Serikat Senator J.D. Vance dan Thom Tillis, telah mengirim surat kepada Gary Gensler, Ketua SEC untuk memberikan laporan kepada Kongres terkait insiden ini. Batas waktu laporan dijadwalkan pada 23 Januari 2024. 

Surat tersebut juga mengingatkan SEC tentang mandat yang mengharuskan semua perusahaan untuk mengungkapkan semua dampak terhadap bisnis dalam waktu empat hari setelah insiden keamanan siber:

Mereka menggambarkan insiden tersebut menimbulkan “keprihatinan serius” terhadap prosedur keamanan siber internal komisi tersebut. Mereka juga menyebutnya “bertentangan dengan misi tripartit Komisi untuk melindungi investor, menjaga pasar yang adil, tertib, dan efisien, serta memfasilitasi pembentukan modal.”

Reaksi Pasar Imbas Berita Palsu ETF Bitcoin 

Harga Bitcoin mengalami lonjakan menjadi US$47.700 menyusul pengumuman palsu tersebut dan kemudian turun menjadi sekitar US$45.000 setelah terungkap bahwa itu adalah peretasan. Lebih dari US$200 juta dalam posisi kripto dilikuidasi dalam 24 jam akibat pemberitaan palsu itu.

Baca juga: Imbas Hoax ETF Bitcoin, Rp3,3 Triliun Terlikuidasi di Futures

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.