Berita Regulasi · 5 min read

IMF Akui Kripto dalam Kerangka Pembayaran Global

imf
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Dana Moneter Internasional (IMF) baru-baru ini memperbarui standar global untuk neraca pembayaran demi mencerminkan dampak aset digital yang semakin besar terhadap ekonomi dunia.

Dalam panduan terbaru berjudul Balance of Payments Manual edisi ketujuh (BPM7) yang dirilis 20 Maret 2025, IMF untuk pertama kalinya secara resmi memasukkan panduan teknis tentang aset kripto ke dalam standar statistik internasional.

Bitcoin Sebagai Aset Modal

Salah satu perubahan paling signifikan adalah klasifikasi baru untuk Bitcoin dan aset kripto sejenis. Kripto seperti Bitcoin, yang tidak memiliki kewajiban dari pihak lainnya, kini dianggap sebagai aset non-produksi dan non-finansial. Artinya, transaksi lintas negara yang melibatkan Bitcoin akan dicatat sebagai aktivitas di akun modal, bukan akun keuangan.

Sebaliknya, aset kripto yang memiliki liabilitas seperti stablecoin akan tetap diperlakukan sebagai instrumen keuangan.

Menariknya, token seperti Ether (ETH) dan Solana (SOL) yang memiliki jaringan atau protokol dianggap setara dengan kepemilikan saham jika dipegang oleh investor dari negara lain. Misalnya, jika investor asal Inggris memegang Solana yang diterbitkan dari Amerika Serikat, kepemilikan itu akan dicatat layaknya investasi saham asing.

Menurut IMF, meskipun aset ini berbasis kriptografi, hak kepemilikannya mirip dengan saham pada umumnya, sehingga layak dimasukkan dalam kategori aset keuangan.

Baca juga: IMF Jajaki Risiko Terkait Bitcoin dengan El Salvador

Atur Staking Juga!

Panduan ini juga mengakomodasi praktik-praktik modern di dunia kripto, seperti staking dan aktivitas berbasis imbal hasil. Imbalan dari staking dapat diperlakukan sebagai pendapatan semacam dividen, tergantung pada besar kecil dan tujuan kepemilikannya.

Tak hanya itu, aktivitas validasi transaksi seperti mining atau staking juga diklasifikasikan sebagai produksi jasa. Dalam konteks statistik nasional, aktivitas ini bisa dimasukkan sebagai ekspor atau impor jasa komputer.

BPM7 disusun lewat konsultasi global dengan lebih dari 160 negara, dan diproyeksikan akan jadi acuan utama dalam menyusun statistik ekonomi selama bertahun-tahun ke depan.

“BPM7 berfungsi sebagai kerangka kerja utama bagi negara-negara anggota, memandu persiapan statistik yang dapat dibandingkan secara internasional dan produksi data berkualitas tinggi yang mencerminkan realitas ekonomi,” tulis IMF.

Baca juga: El Salvador Tetap Kebut Beli Bitcoin, Abaikan Tekanan IMF

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.