Berita Industri · 5 min read

Apa Itu ICEx? Bursa Kripto Baru Berizin OJK dengan Pendanaan Rp1 Triliun

Rabu, 14 Januari 2026
ICEX
Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Indonesia resmi memasuki fase baru dalam tata kelola industri aset kripto dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx). Bursa kripto ini telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kehadiran ICEx menandai untuk pertama kalinya Indonesia memiliki lebih dari satu bursa kripto teregulasi. Sebelumnya, peran tersebut hanya dijalankan oleh Central Finansial X (CFX). Dengan dukungan pendanaan strategis senilai Rp1 triliun, ICEx diposisikan sebagai pesaing langsung CFX sekaligus bagian dari upaya memperkuat struktur pasar kripto nasional.

Baca juga: Bursa Kripto ICEX Hadir, Jadi Pesaing Baru CFX

Apa itu ICEx?

International Crypto Exchange (ICEx) merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia. ICEx beroperasi di bawah naungan PT Fortuna Integritas Mandiri, entitas yang secara resmi memperoleh izin usaha dari OJK melalui Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.

Sebagai SRO, ICEx tidak hanya berfungsi sebagai tempat perdagangan, tetapi juga memiliki mandat pengawasan terhadap integritas pasar, pelaporan transaksi, serta kepatuhan anggota bursa. Model ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan oleh lembaga sejenis seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, dengan penyesuaian pada konteks pasar Indonesia.

OJK menegaskan bahwa penerbitan izin ICEx merupakan bagian dari agenda penguatan ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa keberadaan lebih dari satu bursa kripto dibutuhkan untuk mendorong persaingan yang sehat.

Meski izin usaha telah diterbitkan, ICEx belum dapat langsung beroperasi penuh. OJK menekankan bahwa ICEx masih harus melengkapi kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, serta pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang akan menjadi anggota bursa. Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan konsumen dan keteraturan pasar sebelum aktivitas perdagangan dimulai secara penuh.

Raih Pendanaan Triliunan Rupiah

Salah satu aspek yang membedakan ICEx dari bursa kripto sebelumnya adalah besarnya dukungan pendanaan. ICEx didukung investasi sekitar Rp1 triliun dari 14 perusahaan nasional, termasuk PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, dan PT Vita Nova Global.

Selain itu, sembilan exchange kripto yang saat ini juga menjadi anggota bursa CFX tercatat sebagai pemegang saham ICEx, antara lain Tokocrypto, Upbit Indonesia, Triv, Reku, Nanovest, Mobee, Floq, Samuel Kripto, dan Koinsayang. Komposisi ini mencerminkan pendekatan kolaboratif antar pelaku industri, meskipun di saat yang sama berpotensi mengubah dinamika persaingan antar bursa kripto di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, struktur kepemilikan ICEx menunjukkan kepemilikan mayoritas berada di tangan entitas non-exchange, sementara exchange berperan sebagai pemegang saham minoritas. Hal ini memberi ruang bagi ICEx untuk beroperasi sebagai infrastruktur pasar, bukan sekadar perpanjangan kepentingan satu atau dua platform perdagangan.

Baca juga: Intip Dua Calon Lembaga Bursa Kripto Baru Pesaing CFX

Peran dan Kewenangan ICEx

Di balik pendirian ICEx, terdapat sejumlah figur dengan rekam jejak panjang di industri aset digital dan keuangan. Pada awal Januari, Pang Xue Kai, Founder sekaligus mantan CEO Tokocrypto, mengumumkan penunjukannya sebagai Presiden Direktur PT Fortuna Integritas Mandiri, entitas pengelola ICEx. Struktur manajemen ICEx turut diperkuat oleh Rizky Indraprasto sebagai Chief Financial Officer dan Andrew Marchen sebagai Chief Technology Officer, yang mencerminkan fokus pada tata kelola, pengembangan teknologi, serta pengelolaan risiko yang lebih institusional.

Selain jajaran manajemen, ICEx juga menjadi sorotan karena latar belakang pemegang saham pengendalinya. Berdasarkan penelusuran data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, ICEx berada di bawah naungan PT Fortuna Integritas Mandiri yang mendapat dukungan dari sejumlah entitas dengan keterkaitan pada pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Sejumlah pemberitaan juga menyinggung keterlibatan pihak dengan latar belakang bisnis nasional dan relasi politik, termasuk Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebagai SRO, ICEx memiliki mandat utama dalam ekosistem kripto nasional, mulai dari pelaporan dan pencatatan transaksi perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan kepatuhan anggota bursa, hingga koordinasi kebijakan dengan regulator, khususnya OJK. Peran ini menempatkan ICEx tidak sekadar sebagai penyelenggara perdagangan, tetapi juga sebagai infrastruktur pengawasan pasar.

Ke depan, ICEx juga diproyeksikan menjadi wadah pengembangan produk kripto teregulasi, termasuk aset ter-tokenisasi atau real world assets (RWA). Dengan kerangka pengawasan yang lebih institusional, pengembangan produk baru diharapkan dapat berjalan seimbang antara inovasi dan prinsip kehati-hatian. Lingkungan pasar yang dibangun ICEx dirancang bersifat terbuka dan kolaboratif, dengan melibatkan pemangku kepentingan industri, asosiasi, dan regulator dalam proses whitelist aset, penetapan standar operasional, serta pengembangan infrastruktur.

Sebelum ICEx, PT Central Finansial X (CFX) menjadi satu-satunya bursa kripto berlisensi OJK di Indonesia. Kehadiran ICEx mengakhiri struktur bursa tunggal dan membuka babak baru persaingan di level infrastruktur pasar. Pang Xue Kai menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa Indonesia memasuki era baru tata kelola aset digital yang mengedepankan integritas institusional dan standar global, sekaligus memperkuat peluang Indonesia menjadi pusat regional aktivitas aset digital yang teregulasi di Asia Tenggara.

Dari sisi regulator, OJK memandang keberadaan lebih dari satu bursa sebagai instrumen untuk memperkuat daya tahan ekosistem. Dengan pengawasan yang terpusat dan standar yang seragam, risiko sistemik diharapkan dapat ditekan, sekaligus memberi pilihan lebih luas bagi pelaku industri.

Baca juga: Intip Daftar 29 Pedagang Aset Kripto Berizin OJK!

Coinvestasi Ads Promo - Advertise

Disclaimer

Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.

Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo - Advertise
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.