Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 5 min read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa akan ada penyelenggara bursa kripto baru yang segera hadir di Indonesia. Saat ini, satu-satunya bursa kripto yang telah memperoleh izin resmi dari OJK adalah PT Central Finansial X (CFX), anak usaha dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk. (COIN).
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September 2025 pada Kamis (9/10/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Sektor Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 24 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah terdaftar dan berizin OJK, bersamaan dengan penerbitan izin resmi untuk 1 lembaga bursa kripto, 1 lembaga kliring, serta 2 lembaga kustodian.
Di antara itu, Hasan menyebut OJK sedang memproses lima pengajuan perizinan dari calon pedagang aset keuangan digital. Bahkan, sudah ada satu permohonan perizinan dari calon penyelenggara bursa, satu calon lembaga kliring, dan satu calon lembaga kustodian. Seluruhnya sedang dalam proses evaluasi dan perizinan di OJK.
Baca juga: Investor Kripto Indonesia Terus Tumbuh, tapi Nilai Transaksi Tunjukkan Tren Turun
Menurut laporan InvestorTrust, sejumlah nama besar di industri keuangan dan kripto Tanah Air tengah bersiap mengajukan izin pendirian bursa kripto baru ke OJK. Salah satunya adalah Oscar Darmawan, pendiri exchange Indodax, yang dikabarkan tengah mengajukan izin operasional bursa kripto baru.
Disebut pula nama Hamdi Hassarbaini, CEO PT Sentra Bitwewe Indonesia, yang dikabarkan akan bergabung dalam inisiatif tersebut. Namun, baik Hamdi maupun Oscar belum memberikan konfirmasi resmi atas kabar ini.
InvestorTrust juga melaporkan adanya pengajuan bursa kripto baru lain yang melibatkan beberapa tokoh ternama. Di antaranya Pahala Mansury, mantan Wakil Menteri BUMN, dan Pang Xue Kai, eks CEO Tokocrypto.
Keduanya disebut tengah memimpin pengajuan izin bursa kripto baru ke OJK dengan dukungan investor besar seperti Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, konglomerat asal Kalimantan Selatan, serta Hapsoro Sukmonohadi (Happy Hapsoro), suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Jika pengajuan ini disetujui, Pang Xue Kai dikabarkan akan menempati posisi Direktur Utama di bursa kripto baru tersebut. Meski demikian, hingga saat ini OJK belum memberikan konfirmasi resmi terkait pengajuan dari kedua pihak tersebut.
Baca juga: Aset Kripto Berpotensi Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Kerja di Indonesia
Untuk saat ini, PT Central Finansial X (CFX) masih menjadi satu-satunya bursa kripto resmi yang beroperasi di Indonesia. CFX berdiri sejak dua tahun lalu dan berada di bawah pengawasan OJK, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa bursa aset kripto wajib memiliki modal disetor minimal Rp1 triliun serta mempertahankan ekuitas paling sedikit 80% dari modal disetor. Selain itu, sumber modal dilarang berasal dari kegiatan yang melanggar hukum seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau pendanaan terorisme (TPPT).
Sebagai lembaga yang berperan menjaga integritas pasar, bursa kripto juga diwajibkan menyediakan sistem perdagangan yang teratur, wajar, dan transparan, serta mengawasi seluruh transaksi yang terjadi di dalam platformnya.
Baca juga: Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.442 Token, Cek Daftarnya!
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.