
Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 6 min read
PT Central Finansial X (CFX), bursa kripto teregulasi pertama dan satu-satunya di Indonesia, kembali memperbarui daftar aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di Tanah Air, dengan total whitelist meningkat menjadi 1.442 token.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor CFX/DIR-SK/017/X/2025 yang diterbitkan pada Jumat (10/10/2025), jumlah aset kripto yang masuk dalam daftar resmi tersebut naik dari 1.414 token pada September lalu.
Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada CFX untuk menyusun dan melakukan evaluasi berkala terhadap Daftar Aset Kripto (DAK), guna menjaga keamanan transaksi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri kripto di Indonesia.
Dengan terbitnya keputusan ini, Surat Keputusan sebelumnya tertanggal 25 September 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: CEO CFX: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kripto Global
Seperti daftar sebelumnya, aset kripto besar seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), BNB (BNB), dan USDT tetap tercantum dalam daftar resmi CFX. Beberapa altcoin populer seperti Chainlink (LINK), Tron (TRON), Toncoin (TON), dan Cardano (ADA) juga masih dipertahankan.
Sementara itu, meme coin dengan komunitas besar seperti Dogecoin (DOGE), Shiba Inu (SHIB), Floki (FLOKI), Pepe (PEPE), hingga meme coin bertema politik seperti Official Trump (TRUMP) dan Official Melania (MELANIA) juga tetap diakui secara legal.
Di sisi lain, sejumlah token baru turut bergabung dalam daftar, di antaranya Aster (ASTER), Plasma (XPL), Linea (LINEA), DoubleZero (2Z), dan Monad (MONAD).
Secara total, terdapat 28 aset kripto baru yang resmi masuk daftar, mencakup proyek-proyek seperti Aqua Finance (AQFI), AxonDAO (AXO), Sonic Network (SONIC), Zenith AI (ZENI), hingga Zero Protocol (ZERO). Sebagian besar proyek baru tersebut bergerak di bidang Artificial Intelligence (AI), Decentralized Finance (DeFi), serta tokenisasi Real World Assets (RWA).
Baca juga: Aset Kripto Berpotensi Ciptakan 1,2 Juta Lapangan Kerja di Indonesia
Dalam lampiran terbaru juga, tedapat tiga entri rebandring baru dibandingkan daftar sebelumnya, yakni Liberty (LIB) menjadi Formi (FORMI), Unit (UNT) menjadi UnitVault (UVA), hingga Chain Name Service (CNS) yang berubah sebagai Chain Name Network (CNN).
Selain itu, beberapa proyek besar juga mengalami pembaruan nama, seperti Marker (MKR) yang kini menjadi Sky (SKY), Fantom (FTM) yang direbranding menjadi Sonic (S), serta Maple (MPL) yang berubah menjadi Maple Finance (SYRUP).
Pembaruan daftar token ini berlangsung seiring dengan pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia yang terus meningkat. Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah konsumen aset kripto mencapai 18,08 juta orang per Agustus 2025, naik 9,57% dibandingkan Juli yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen.
Meski demikian, nilai transaksi kripto pada September 2025 tercatat menurun menjadi Rp38,64 triliun, atau turun 14,53% dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp45,21 triliun. Namun secara year-to-date (YTD), total nilai transaksi sepanjang 2025 tetap menunjukkan tren positif dengan capaian Rp360,30 triliun.
Baca juga: Investor Kripto Indonesia Terus Tumbuh, tapi Nilai Transaksi Tunjukkan Tren Turun
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.