Berita Regulasi · 7 min read

Gubernur Bank Sentral ASEAN Bahas Kripto di Bali

Forum Kripto ASEAN di Bali

Aset kripto dan ekonomi digital menjadi pembahasan prioritas pada pertemuan Asean Finance Ministers and Central Bank Governors (AFMGM) 2023.

AFMGM adalah pertemuan antara pejabat keuangan di regional ASEAN sebagai kelanjutan dari Presidensi G20. Pertemuan ini akan diselenggarakan di Bali pada 28 sampai 31 Maret 2023.

Pertemuan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, beberapa di antaranya adalah Gubernur BI Perry Warjiyo dan Wakil Sekretaris Jenderal Financial Stability Board (FSB), Rupert Thorne.

“ASEAN merupakan rumah bagi sekitar 600 perusahaan aset kripto dan blockchain, yang tumbuh cukup cepat sekitar 3,5% pada tahun 2021, tertinggi di dunia secara rata-rata” jelas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Nusa Dua, Bali (28/3).

Baca Juga: Presidensi G20 2023 India akan Soroti Regulasi Aset Kripto

Penjelasan Gubernur BI Soal Kripto

Pembahasan mengenai kripto akan menyoroti manfaat dan risiko dari yang ditimbulkan dari aset kripto dan blockchain. Diskusi terkait kripto secara lengkap akan dibahas oleh Wakil Sekretaris Jenderal FSB, Rupert Thorne.

“Kita melihat dalam kolonialisasi keuangan global di mana kripto menjadi salah satu masalah yang kita diskusikan dan Rupert mengetahui tentang kerangka regulasi kripto,” ungkap Perry.

Perry kembali menambahkan, “Pemerintah sudah mengamanatkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meregulasi dan mengawasi aset kripto. Namun, aset kripto tidak hanya soal perlindungan nasabah institusi perdagangan.”

“Kita perlu melihat bagaimana sebuah negara dapat secara bersama-sama melakukan koordinasi dan kolaborasi antara agensi untuk memiliki pendekatan regulasi dan pengawasan yang terpadu terhadap aset kripto. Di sinilah FSB dapat membawa praktik terbaik ke Asia dalam menangani aset kripto,” ujar Perry.

Pandangan FSB Soal Kripto

Sementara itu, FSB memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas kripto di ASEAN dan mendorong regulasi yang konsisten untuk mengurangi risiko.

FSB telah merekomendasikan serangkaian kerangka regulasi dan koordinasi internasional untuk menghadapi risiko penyedia layanan kripto.

Wakil Sekretaris Jenderal FSB, Rupert Thorne, menjelaskan kerangka kerja yang diatur oleh FSB untuk meregulasi dan mengawasi aset kripto berkaitan dengan aspek keuangan makro yang melibatkan sejumlah pihak, di antaranya: International Monetary Fund (IMF), Bank for International Settlements (BIS) BIS, pekerjaan anti pencucian uang dan anti terorisme dan tindakan yang melibatkan Financial Action Task Force (FATF).

Masalah keuangan makro yang dimaksud telah diuraikan dalam makalah IMF pada Februari 2023. Ada 3 area yang menjadi fokus perhatian. Pertama, stabilitas internal yang mencakup efektivitas kebijakan moneter dan kedaulatan.

Kedua, stabilitas keuangan dan efektivitas serta keberlanjutan kebijakan fiskal. Ketiga, stabilitas eksternal dan sistem moneter internasional, termasuk stabilitas arus modal, kredibilitas jaring pengaman keuangan global (GFSN), serta akses ke sistem pembayaran lintas batas yang efisien dan terintegrasi.

“Laju adopsi aset kripto secara umum lebih besar di pasar emerging daripada di pasar advanced economies dan dapat menimbulkan tantangan khusus bagi negara-negara yang menerapkan tindakan pengelolaan arus modal,” ungkap Rupert.

Pasar emerging merujuk pada pasar ekonomi yang sedang berkembang atau sedang tumbuh, biasanya terletak di negara-negara dengan pendapatan per kapita rendah hingga menengah, seperti negara-negara di Asia Tenggara, Amerika Latin, dan Afrika.

Di sisi lain, pasar advanced economies merujuk pada pasar ekonomi yang sudah maju dan berkembang dengan pendapatan per kapita yang lebih tinggi, seperti negara-negara di Amerika Utara, Eropa, dan Jepang.

Tindakan pengelolaan arus modal merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur aliran masuk dan keluar modal asing dalam negeri.

Tindakan tersebut dapat meliputi pembatasan investasi asing, pembatasan transfer modal, pengendalian valuta asing, serta kebijakan suku bunga dan inflasi.

Rupert juga mengatakan bahwa regulasi kripto akan merujuk pada rekomendasi tingkat tinggi FSB yang berjudul Global Stablecoin Agreement.

Baca Juga: IMF Pilih Perjelas Aturan Kripto Daripada Melarangnya

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anggita Hutami

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.