Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Regulasi · 6 min read

Berbicara di sela-sela pertemuan para menteri keuangan G20 di Bengaluru, India (24-25 Februari 2023), Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva menjelaskan bagaimana badan keuangan PBB memandang aset digital dan apa yang ingin dilihatnya dalam hal regulasi.
Kristalina mengatakan bahwa masih banyak yang merasa kebingungan dengan klasifikasi kripto dan perbedaannya dengan mata uang digital yang diterbitkan bank sentral.
Sementara itu, pihaknya lebih memilih untuk memperjelas kebingungan tersebut dan mengatur aset kripto dibandingkan menegakkan larangan secara langsung.
“Masih banyak kebingungan tentang apa yang dimaksud dengan uang digital. Tujuan utama kami adalah membedakan antara mata uang digital yang diterbitkan bank sentral (CBDC) dan mata uang yang didukung aset kripto seperti stablecoin,” jelas Direktur Pelaksanan IMF, Kristina Georgieva pada wawancara eksklusif Bloomberg (27/2).
Stablecoin yang didukung penuh menurutnya menciptakan “ruang yang cukup baik untuk ekonomi,” tetapi aset kripto yang tidak memiliki aset pendukung bersifat spekulatif, berisiko tinggi, dan bukan uang.
Georgieva menambahkan, “Kita juga harus menyadari bahwa jika regulasi terlalu lambat, maka risiko yang lebih tinggi akan memukul konsumen dan merusak stabilitas keuangan. Permasalahan utama pada pasar di negara berkembang adalah ketidakmampuan mereka melindungi konsumen.”
Kendati demikian, opsi untuk melarang aset kripto tidak boleh diambil. Opsi tersebut masih terlalu dini untuk diambil di tengah perkembangan kripto.
Sementara itu, pada September 2022, IMF pernah menerbitkan makalah kajian yang berjudul The Money Revolution, membahas mengenai perbedaan uang digital yang diterbitkan oleh Central Bank Digital Currency (CBDC) dan aset kripto serta keuangan masa depan.
IMF bersama Financial Stability Board dan Bank for International Settlements (BIS) juga tengah bersiap untuk merilis pedoman kerangka peraturan pada paruh kedua tahun ini.
Baca juga: Presidensi G20 2023 India akan Soroti Regulasi Aset Kripto
Seluruh konten berupa data dan atau informasi yang tersedia di Coinvestasi hanya bertujuan sebagai informasi dan referensi. Konten ini bukan saran atau nasihat investasi maupun trading. Seluruh pernyataan dalam artikel tidak dimaksudkan sebagai ajakan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli atau menjual aset kripto apa pun.
Perdagangan di pasar keuangan, termasuk aset kripto, mengandung risiko dan dapat menyebabkan kerugian hingga kehilangan seluruh dana. Kamu wajib melakukan riset secara mandiri sebelum mengambil keputusan. Seluruh keputusan investasi atau trading sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing individu setelah memahami risiko yang ada.Gunakan hanya platform atau aplikasi aset kripto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Daftar platform aset kripto yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat diakses melalui di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.