Berita Mining · 7 min read

Gara-gara Crypto Mining, NVIDIA Kena Denda Rp80 Miliar

Gara-gara Crypto Mining, NVIDIA Kena Denda 80 Miliar

Perusahaan teknologi NVIDIA yang tenar di ranah global nampaknya sedang terjerat masalah dengan Securities and Exchange Commission atau SEC. 

Hasilnya saat ini NVIDIA dikenakan denda sebesar Rp80 Miliar yang langsung disetujui oleh NVIDIA tanpa ada perdebatan dengan SEC.  

NVIDIA Dianggap Tidak Transparan

Menurut publikasi yang dilakukan oleh SEC, perusahaan produsen perangkat teknologi ini tidak melaporkan secara lengkap terkait besarnya dampak kegiatan menambang crypto bagi pendapatan perusahaannya. 

Kegiatan menambang yang dimaksud adalah dalam ranah sektor game atau permainan dalam bisnisnya yang melibatkan adanya penambangan atau mining crypto. 

Sejak ketenaran crypto yang terus meningkat sejak Tahun 2017, NVIDIA menjadi produsen terbesar yang menjual GPU untuk menambang crypto bagi yang tertarik. 

Menurut SEC, NVIDIA melaporkan bahwa penjualan GPU kepada para penambang crypto sebagai bagian dari pendapatan bisnis game. 

Yang menjadi hal yang kurang adalah NVIDIA tidak melaporkan bahwa peningkatan pendapatan dari bisnis game adalah hasil dari penambangan crypto. Pernyataan ini adalah kewajiban yang harus disampaikan menurut dokumen 10-Q oleh SEC. 

Selain itu, NVIDIA tidak menyatakan bagaimana peningkatan penjualan GPU mempengaruhi sektor lain dari bisnisnya. 

Kurangnya pelaporan tersebut membuat SEC berasumsi bahwa kegiatan operasional sektor game NVIDIA tidak terikat kuat dengan bisnis terkait penambangan crypto.

SEC menilai bahwa kurangnya pelaporan tersebut membuat kurangnya transparansi perusahaan kepada investor sebagai perusahaan publik. Hal ini berdampak pada menambahnya kesulitan investor untuk mengevaluasi kondisi perusahaan saat ini dan kedepannya. 

Kristina Littman, Kepala dari Divisi Pengawasan unit Crypto dan Digital SEC, menyatakan bahwa, 

“Semua penerbit saham, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang teknologi inovatif, wajib memberikan transparansi tinggi yang tepat, lengkap, dan akurat.”

Pernyataan ini tidak hanya ditujukan pada NVIDIA tapi kepada seluruh perusahaan teknologi yang bergerak di bidang inovatif serta telah bergerak sebagai perusahaan publik yang memiliki saham terbuka untuk diperdagangkan di bursa saham Amerika. 

Tanggapan NVIDIA

Setelah mendapati kabar ini, yang mengejutkan adalah NVIDIA tidak membantah pernyataan SEC sama sekali. 

Dikabarkan bahwa NVIDIA tidak mencoba melawan, membantah, atau bahkan melakukan klarifikasi. 

NVIDIA hanya menanggapi dengan membayar denda yang diberikan oleh SEC kepadanya yaitu sebesar Rp80 Miliar atau $5,5 Juta. 

NVIDIA juga tidak membuat pernyataan apa pun melalui media sosialnya. Banyak investor yang berasumsi bahwa ini adalah cara SEC menegur perusahaan lain yang melakukan “penyelundupan pendapatan” secara tidak langsung.

Namun setelah kasus ini NVIDIA terlihat masih terus berinovasi salah satunya adalah dengan mengarah ke dunia metaverse. 

Pada awal 2022, perusahaan ini mengumumkan peluncuran terkait program untuk mendukung individu yang tertarik membuat produk di metaverse. 

Salah satu produk yang sedang dikembangkan oleh NVIDIA adalah Omniverse yaitu sebuah perangkat lunak untuk menciptakan barang yang siap diterbitkan di dunia virtual atau metaverse. 

Terkait kasus dengan SEC, nampaknya tidak ada kelanjutan dan semua terlihat selesai dan NVIDIA melanjutkan perusahaannya seperti biasa. 

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Naufal Muhammad

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.