Berita Industri · 5 min read

FTX Siap Bayar Ganti Rugi Tahap Dua Senilai Rp82 Triliun, Ini Rinciannya

ftx bayar ganti rugi
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025

Setelah lebih dari dua tahun sejak mengajukan kebangkrutan, exchange kripto FTX akhirnya memasuki babak baru dalam proses pemulihan dengan memulai tahap lanjutan pengembalian dana kepada para pengguna yang terdampak.

Dalam keterangan resmi pada Kamis (15/5/2025), FTX Recovery Trust menyatakan akan mendistribusikan dana kepada kelompok kedua kreditur yang masuk dalam skema reorganisasi perusahaan. Distribusi dana ini dijadwalkan dimulai pada 30 Mei 2025, dengan nilai total lebih dari US$5 miliar atau sekitar Rp82 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan melalui dua mitra utama, yakni BitGo dan Kraken, dan diperkirakan sampai ke penerima dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Baca juga: FTX Ungkap Jadwal Distribusi Ganti Rugi Selanjutnya

Mekanisme Ganti Rugi

Rencana reorganisasi yang disetujui sebelumnya mengklasifikasikan kreditur ke dalam lima kelompok convenience class, yang masing-masing akan menerima penggantian antara 54% hingga 120% dari nilai klaim awal. Jadwal pembayaran untuk kelompok kreditur selanjutnya akan diumumkan kemudian. Jika seluruh klaim dikabulkan, estimasi total kewajiban FTX diperkirakan bisa mencapai US$16 miliar.

“Distribusi non convenience class pertama ini merupakan tonggak penting bagi FTX. Cakupan dan besarnya basis kreditur FTX menjadikan ini proses distribusi yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan pengumuman hari ini mencerminkan keberhasilan luar biasa dari upaya pemulihan dan koordinasi tim profesional kami. Fokus kami tetap pada pemulihan lebih banyak untuk para kreditur dan menyelesaikan klaim yang belum terselesaikan,” jelas John J. Ray III, Plan Administrator dari FTX Recovery Trust.

Sebelumnya, FTX telah menyelesaikan tahap pertama pengembalian dana pada 18 Februari 2025, dengan nilai sekitar US$1,2 miliar. Langkah ini menjadi secercah harapan bagi para pengguna yang kehilangan akses terhadap aset mereka sejak FTX runtuh pada November 2022. Namun, proses ini tetap menuai kritik karena perhitungan pengembalian dilakukan berdasarkan nilai aset kripto pada saat kebangkrutan, bukan nilai pasar saat ini.

Sebagai contoh, saat FTX bangkrut, harga Bitcoin berada di kisaran US$20.000. Kini, nilainya telah melonjak lebih dari 420% menjadi lebih dari US$104.000 pada harga saat ini. Artinya, meskipun secara nominal pengguna akan menerima ganti rugi, mereka kehilangan potensi kenaikan nilai aset tersebut.

Di sisi lain, dokumen pemulihan menyebutkan bahwa sekitar 98% kreditur akan menerima penggantian minimal sebesar 118% dari nilai klaim awal mereka, dalam bentuk uang tunai.

FTX, yang pernah menjadi salah satu exchange kripto terbesar di dunia, runtuh seketika setelah terungkap bahwa Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, menggunakan dana pelanggan untuk menutup kerugian yang dialami perusahaan afiliasinya, Alameda Research. Kini, Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas berbagai tuduhan selama mengelola exchange, termasuk penyalahgunaan dana pelanggan.

Sejumlah petinggi FTX lainnya dalam skandal ini juga telah mendapatkan vonis masing-masing, termasuk mantan CEO Alameda Research Caroline Ellison yang dijatuhi hukuman 2 tahun, mantan co-CEO FTX Digital Markets Ryan Salame yang menerima hukuman 7,5 tahun, sementara Nishad Singh dan Gary Wang telah divonis dan tengah menjalani masa tahanan mereka.

Baca juga: Kerja Sama dengan BitGo dan Kraken, FTX Rencanakan Reorganisasi Januari 2025


Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Dilla Fauziyah

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Coinvestasi Ads Promo Coinfest Asia 2025
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.