Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Exchange · 5 min read
FTX telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri gugatan mereka terhadap exchange kripto Bybit dalam penyelesaian bernilai US$228 juta atau sekitar Rp3,5 triliun. Melalui kesepakatan ini, FTX diizinkan untuk menarik sebagian besar aset yang tersimpan di Bybit untuk memulihkan dana pelanggan.
Berdasarkan dokumen pengadilan pada 25 Oktober, FTX akan mendapatkan akses untuk menarik aset sebesar US$175 juta yang tersimpan di Bybit. Adapun, FTX akan menjual sekitar US$53 juta dalam bentuk token BIT kepada Mirana Corp, perusahaan investasi yang terafiliasi Bybit.
Berdasarkan ketentuan kesepakatan itu, debitor yang menarik dana sebelum kebangkrutan akan menerima klaim kreditor sebesar 75% dari saldo akun mereka pada tanggal pengajuan kebangkrutan FTX pada November 2022 lalu.
“Dengan perjanjian ini, debitor berhasil mendapatkan kembali sebagian besar dana yang mereka kejar. Kesepakatan ini juga memberikan pemulihan signifikan bagi para pemangku kepentingan sambil menghindari biaya, ketidakpastian, dan risiko tambahan terkait litigasi lintas negara,” ungkap FTX dalam dokumennya.
Persetujuan atas kesepakatan ini masih menunggu keputusan pengadilan, dengan sidang untuk pengesahan dijadwalkan pada 20 November 2024.
Baca juga: FTX Setuju Bayar Rp204,8 Triliun untuk Akhiri Gugatan CFTC
FTX sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Bybit dan Mirana Corp pada November 2023 dalam upayanya untuk memulihkan dana hingga US$963 juta dalam bentuk tunai dan kripto.
Di antara berbagai tuduhan, gugatan tersebut menyebut bahwa Mirana telah mendapatkan akses VIP untuk penarikan aset senilai US$327 juta dari platform yang dikelola Sam Bankman-Fried sebelum kejatuhan FTX, di mana pada saat itu, para pemegang akun lainnya kesulitan menarik dana mereka.
Kesepakatan damai ini merupakan salah satu langkah yang diambil CEO FTX, John J. Ray III, untuk memulihkan dana para kreditor akibat keruntuhan exchange kripto yang telah bangkrut itu. Pada 7 Oktober, Pengadilan Kebangkrutan Distrik Delaware telah menyetujui rencana reorganisasi FTX untuk mengganti rugi dana para pelanggan terdampak dengan target distribusi mencapai US$US$12,6 miliar.
Baca juga: Rencana Reorganisasi Disetujui, FTX Siap Ganti Rugi Penuh ke Pelanggan
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.