Siaran Pers · 6 min read

Exchange Kripto CYRA Adakan Trading Gratis Hingga 2024

CYRA

Exchange kripto CYRA resmi teregulasi oleh Bappebti dan menyandang status sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).

Sebagai bentuk komitmen sebagai exchange teregulasi, CYRA pun bertekad untuk mendorong adopsi aset kripto. Salah satu caranya adalah mengadakan trading gratis, yang mana pengguna tak akan dikenakan trading fee dalam pasangan USDT/IDR dan USDC/IDR.

Gambar syarat dan ketentuan trading gratis di CYRA.

Volume perdagangan USDT/IDR bulanan di Indonesia adalah sekitar Rp153 Miliar, dan campaign trading gratis biaya ini akan mengurangi pengeluaran para pengguna setidaknya sebesar sekitar Rp461 Juta. Ini akan menjadi pasar perdagangan USDT paling likuid di masa depan.

Baca juga: Apa itu Trading Crypto? Panduan Lengkap untuk Pemula

Dalam keterangan resminya, trading gratis ini juga menjadi salah satu cara CYRA untuk meningkatkan minat perdagangan kripto dengan infrastruktur yang kuat dan akses yang mudah.

“Kami melihat kemudahan akses pasar kripto menjadi hal yang sangat vital. Jika kita bandingkan dari segi antusiasme saat ini, memang volume transaksi kripto lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya. Namun mengingat fase Bitcoin Halving yang sudah sangat dekat (April 2024) yang biasanya diiringi dengan fase bull market selanjutnya. Kami optimistis akan banyak pengguna (lama dan baru) yang membutuhkan infrastruktur mumpuni untuk mengakses kripto secara mudah”, ucap Zaky, Direktur Utama CYRA.

Kedepannya CYRA akan meluncurkan lebih banyak lagi fitur dan produk yang baru dan lebih baik. Memberikan pengalaman yang sebelumnya belum pernah dirasakan penggunanya.

CYRA juga berencana untuk bekerjasama dengan pembuat stablecoin yang telah terkenal di Indonesia untuk memberikan kejutan lainnya.

Tentang Cyra

PT Cyrameta Exchange Indonesia hadir sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Indonesia yang telah mendapatkan tanda daftar resmi dari BAPPEBTI pada Februari 2023 dengan nomor 004/BAPPEBTI/CPFAK/03/2023. 

Baca juga: Daftar 23 Exchange Terdaftar di Bursa Kripto Indonesia

Disclaimer

Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.

Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.

Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.

author
Anisa Giovanny

Editor

arrow

Terpopuler

Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...

#SemuaBisaCrypto

Belajar aset crypto dan teknologi blockchain dengan mudah tanpa ribet.

Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.