Pemula
Untuk kamu yang baru mau mulai masuk dan belajar dasar - dasar cryptocurrency dan blockchain.Temukan ragam materi mulai dari Apa itu Cryptocurrency, apa itu Bitcoin, hingga Apa itu NFT.
Berita Industri · 7 min read
Korea Selatan akan menerapkan undang-undang proteksi pengguna aset virtual pertamanya pada 19 Juli 2024, yang bertujuan untuk melindungi aset pengguna dan menghindari praktik perdagangan yang tidak adil di negara tersebut.
Sebagai hasilnya, aturan baru ini mewajibkan exchange kripto di negara tersebut untuk meninjau ulang lebih dari 600 mata uang kripto yang terdaftar di platform mereka.
Dilansir dari Korea Times, Layanan Pengawas Keuangan Korea Selatan (FSS) mengungkapkan terdapat 29 exchange lokal seperti Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, yang harus melakukan evaluasi rutin terhadap mata uang kripto terdaftar.
Undang-undang ini mengharuskan exchange untuk mengikuti pedoman peninjauan yang lebih ketat untuk listing token, serta meninjau token yang sudah terdaftar setiap enam bulan guna memastikan kepatuhan terhadap pedoman baru. Setelah tinjauan awal, exchange diwajibkan melakukan tinjauan pemeliharaan setiap tiga bulan.
Data dari Unit Intelijen Keuangan Korea Selatan (FIU) di bawah Komisi Jasa Keuangan (FSC) menunjukkan jumlah total mata uang kripto yang terdaftar di exchange domestik mencapai sekitar 600 pada kuartal kedua 2023.
Lebih lanjut, setiap exchange diwajibkan untuk membentuk badan internal yang bertugas menilai keandalan penerbit mata uang kripto yang terdaftar, langkah-langkah perlindungan pengguna, teknologi dan keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi. Koin-koin yang tidak memenuhi standar kriteria akan diberi peringatan dan berpotensi mengalami delisting.
Apabila exchange terbukti melanggar kewajiban tersebut, mereka terancam menghadapi hukuman pidana dan denda. Hukuman tersebut mencakup penjara dengan durasi lebih dari satu tahun atau denda tiga hingga lima kali lipat dari jumlah keuntungan ilegal yang diperoleh.
Baca juga: Karyawan Bank di Korea Selatan Gelapkan Dana Rp118,3 Miliar untuk Investasi Kripto
Saat ini, otoritas keuangan Korea Selatan dilaporkan tengah mempersiapkan pedoman baru untuk transaksi aset virtual, yang akan diterapkan oleh berbagai exchange mulai bulan depan, seiring dengan berlakunya undang-undang proteksi pengguna aset virtual.
Berbagai otoritas juga membuat perubahan pada struktur organisasi mereka untuk menciptakan kebijakan kripto yang lebih efektif. FSC saat ini tengah mempersiapkan pembentukan biro baru yang didedikasikan khusus untuk aset virtual yang akan mengawasi keseluruhan kerangka peraturan untuk industri itu pada akhir Juni ini.
Di samping itu, FSS juga sedang bersiap untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap perdagangan ilegal di sektor aset virtual melalui dua biro baru yang didirikannya pada akhir 2023 lalu.
Baca juga: Korea Selatan Bentuk Unit Resmi Investigasi Kripto
Konten baik berupa data dan/atau informasi yang tersedia pada Coinvestasi hanya bertujuan untuk memberikan informasi dan referensi, BUKAN saran atau nasihat untuk berinvestasi dan trading. Apa yang disebutkan dalam artikel ini bukan merupakan segala jenis dari hasutan, rekomendasi, penawaran, atau dukungan untuk membeli dan menjual aset kripto apapun.
Perdagangan di semua pasar keuangan termasuk cryptocurrency pasti melibatkan risiko dan bisa mengakibatkan kerugian atau kehilangan dana. Sebelum berinvestasi, lakukan riset secara menyeluruh. seluruh keputusan investasi/trading ada di tangan investor setelah mengetahui segala keuntungan dan risikonya.
Gunakan platform atau aplikasi yang sudah resmi terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia. Platform jual-beli cryptocurrency yang terdaftar dan diawasi BAPPEBTI dapat dilihat di sini.
Topik
Coinvestasi Update Dapatkan berita terbaru tentang crypto, blockchain, dan web3 langsung di inbox kamu.